• Beranda
  • Berita
  • Cara Daftar Pajak Online Untuk Ketua/Pengurus RT, PPRS, dan Kolektif Badan

Cara Daftar Pajak Online Untuk Ketua/Pengurus RT, PPRS, dan Kolektif Badan

23 Mei 2025

Halo Sobat Pajak! Proses pengelolaan pajak daerah menjadi lebih mudah dan praktis dengan adanya layanan digital melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Khusus bagi Ketua RT, Pengurus RW, PPRS, atau kolektif  badan, 

Anda dapat mendaftarkan Pajak Online untuk mempermudah pengelolaan dan pengunduhan dokumen perpajakan milik warga, termasuk E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB - P2). 

Baca Juga: Cara Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Website PajakOnline 

Yuk, Cara Daftar Pajak Online Untuk Ketua/Pengurus RT, PPRS, dan Kolektif Badan melalui pajakonline.jakarta.go.id :

  1. Buka Website pajakonline.jakarta.go.id Dan Pilih “E-SPPT”,  Lalu Klik “Daftar E-SPPT Massal.

  2. Ketika Halaman Berganti, Lalu Isikan Data Yang Diperlukan,Kemudian Pilih Jenis Kepengurusan / Sesuai Dengan Jabatan.

  3. Selanjutnya, Isikan Data Seperti “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, “Kelurahan”, “RT”, “RW”, “NIK”, “Nama Sesuai KTP”, “Alamat Sesuai KTP”, “Hubungan Pengunduh Dengan Wajib Pajak”, “Nomor Telepon”, “Alamat Email”. DanPassword”.

  4. Pada Bagian Upload Data NOP, Silahkan Download Template Data NOP Terlebih Dahulu.

  5. Setelah Template Terisi, Unggah Template Pada Kolom Upload Data NOP.

  6. Kemudian, Baca Ketentuan Khusus Yang Berlaku, Klik “Saya Setuju Dengan Ketentuan Khusus Di Atas”,  Klik Kotak “I’m Not A Robot”, Lalu Klik “Daftar”.

  7. Selamat! Akun Kepengurusan RT Pada Website Pajakonline / Telah Berhasil Terdaftar.



Baca Juga: Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk Pribadi Melalui Website pajakonline

Dengan mendaftar melalui layanan Massal ini, Ketua RT, RW, maupun pengurus badan kolektif dapat dengan mudah mengakses dan mencetak E-SPPT PBB-P2 warga di wilayahnya. Layanan ini mempermudah distribusi dan transparansi dokumen perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Pastikan data yang Anda input benar dan sesuai agar proses berjalan lancar. Yuk, manfaatkan layanan digital ini untuk kemudahan pengelolaan pajak di lingkungan Anda!

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024