Cara Menggunakan Samsat Online Nasional via Kendaraan DKI Jakarta
30 Januari 2020
Samolnas adalah layanan jaringan elektronik untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Selain itu, Samolnas juga dapat melakukan pembayaran secara online untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui layanan Samsat Online Nasional tentunya akan lebih memudahkan masyarakat pemilik kendaraan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya karena telah bekerja sama dengan bank daerah, bank BUMN, dan juga bank swasta.
Melalui Samsat Online Nasional wajib pajak/pemohon diharuskan mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play. Karena hanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional tersebut, wajib pajak/pemohon mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking.
Kode bayar yang diterima oleh wajib pajak/pemohon hanya berlaku selama 2 jam semenjak dikeluarkan oleh aplikasi Samsat Online Nasional, apabila dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan pembayaran kode bayar akan tidak dapat digunakan (kadaluarsa) sehingga jika akan melakukan pembayaran wajib pajak/pemohon harus melakukan pendaftaran ulang via aplikasi Samsat Online Nasional.
Berikut menu yang ada pada aplikasi Samolnas:
1. Pendaftaran
Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLLJ, dan mendapatkan kode bayar.
2. Info Proses
Menu ini berguna untuk mengetahui proses yang sudah kamu lakukan.
3. Info Pajak
Menu yang satu ini berguna untuk mendapatkan informasi besaran PKB dan SWDKLLJ.
4. E-TBPKB
Menu ini akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik atau virtual.
5. E-Pengesahan STNK
Untuk menu ini, akan menampilkan pengesahan STNK secara elektronik atau virtual.
6. Pindah Bukti
Menu ini digunakan untuk memindahkan E-Pengesahan STNK dan E-TBPKB dari satu ponsel ke ponsel yang lain.
7. Pengaduan
Menu ini digunakan untuk menyampaikan pengaduan tentang pelayanan Samolnas berupa kritik dan saran.
8. Panduan
Menu yang terakhir ini tentu saja berisi panduan penggunaan aplikasi Samolnas.
Samsat Online Nasional ini memiliki perbedaan dengan layanan E-Samsat Jakarta dimana data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK sedangkan pembayaran Samsat Online Nasional bisa dilakukan melalui ATM/e-banking milik sendiri atau orang lain.
Dibawah ini adalah tampilan dari Aplikasi Samsat Online Nasional, sebagai berikut :
Setelah membayar pajak kendaraan melalui ATM/E-banking, ada prosedur pengesahan STNK yang harus diikuti oleh wajib pajak/pemohon, meliputi :
1. Menyerahkan persyaratan di loket pengesahan
2. Petugas akan melakukan input data pada aplikasi Samsat Online Nasional dengan memasukkan Noreg/Nopol
3. Setelah identitas pemilik dan kendaraan serta status pembayaran muncul pada layar komputer maka petugas akan melakukan pengesahan STNK dengan membubuhkan stiker/cap/elektronik pada kolom pengesahan di STNK
4. Selanjutnya petugas akan melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus melakukan pengesahan STNK adalah 30 hari dihitung dari tanggal dikeluarkannya struk bukti tersebut. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan pada Samsat daerah asal dimana kendaraan terdaftar contohnya kendaraan yang terdaftar di wilayah Selatan tidak dapat melakukan pengesahan STNK di wilayah Utara.
Selain itu, ketika mengajukan pengesahan STNK ke kantor Samsat maka wajib pajak/pemohon harus dapat menunjukkan KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB, bila tidak dapat menunjukkan maka :
1. Melakukan proses balik nama,
2. Dilakukan blokir sehingga tahun berikutnya kendaraan tersebut tidak dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Online Nasional dan harus melakukan balik nama.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Korlantas Polri menggencarkan sosialisasi layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) kepada para wajib pajak di Ibu Kota. Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, layanan tersebut memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.