Hai sobat pajak, pada tahun 2022 ini pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, didalam pergub tersebut menjelaskan juga salah satu metode pengajuan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara angsuran, kali ini kami akan memberitahukan informasi seputar pembayaran PBB-P2 secara angsuran berikut ini: