Halo Sobat Pajak! Sebagai Ketua atau Pengurus RT, Pengurus PPRS, maupun Kolektif Badan, kini proses pengunduhan e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) bisa dilakukan secara massal dan mudah melalui website resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan fitur ini, kamu dapat mengelola dan mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak di wilayahmu secara lebih praktis dan efisien.
Berikut Ini Cara Unduh e-SPPT Massal Untuk Ketua/Pengurus RT, PPRS, dan Kolektif Badan melalui website pajakonline.jakarta.go.id :
BUka Website pajakonline.jakarta.go.id, Dan Pilih “E-SPPT”, Lalu Klik “Daftar E-SPPT Massal”.
Ketika Halaman Berganti, Tekan Tombol “Klik Di Sini”.
Setelah Berhasil Masuk, Pilih Tab “Unduh SPPT”, Untuk Mengunduh Keseluruhan E-Sppt Per Halaman / Silahkan Klik “Unduh Semua Data”, Pilih Halaman Yang Akan Ingin Diunduh, Dan Klik “Download”.
Sedangkan Untuk Mengunduh E-SPPT Dengan Filter Atau Jumlah Tertentu, Silahkan Pilih Data Terlebih Dahulu, Kemudian Klik “Export Data E-SPPT”.
Dengan adanya fitur unduh massal e-SPPT ini, pengelolaan dokumen pajak di lingkungan RT, PPRS, atau kolektif badan menjadi jauh lebih cepat dan tertata. Jadi, pastikan kamu mengikuti panduan ini agar proses distribusi e-SPPT berjalan lancar dan tepat waktu.