• Beranda
  • Berita
  • Cara Unggah NOP Susulan Secara Kolektif Oleh Ketua/Pengurus RT, PPRS Dan Kolektif Badan

Cara Unggah NOP Susulan Secara Kolektif Oleh Ketua/Pengurus RT, PPRS Dan Kolektif Badan

27 Mei 2025

Halo Sobat Pajak! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan unggah Nomor Objek Pajak (NOP) susulan secara kolektif melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Fasilitas ini ditujukan bagi ketua/pengurus RT, Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPRS), maupun kolektif badan yang ingin melakukan pengajuan secara massal.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Website PajakOnline 

Berikut Ini Cara unggah NOP susulan secara kolektif oleh ketua/ pengurus RT, PPRS dan kolektif badan melalui website pajakonline.jakarta.go.id :

  1. Pilih Menu “E-SPPT”.  Lalu Klik “Daftar E-SPPT Massal”. Untuk Login Klik Tombol “Klik Di Sini”.

  2. Gunakan Email Dan Password Yang Telah Terdaftar. Klik Kotak “I’m Not A Robot”. Lalu Klik “Masuk”.

  3. Klik Menu “Unduh SPPT”. Klik Opsi “Unggah Daftar NOP” Dan Klik “Download Template Data NOP”.

  4. Buka File Template Yang Telah Diunduh. Isi Data Sesuai Dengan Format, Setelah Itu  Klik “Telusuri”.  Pilih File Yang Telah Diisi, Kemudian Klik “Upload Data”.

  5. Setelah Data Sukses Diunggah Klik “OK”,  Dan Akan Tampil Tabel Berisi Data Yang Telah Diunggah.

  6. Untuk Mengecek Status Unggahan, Pilih Menu “Riwayat Unggah” Pada Tab “Detail”. Lalu Klik Ikon “Kaca Pembesar”. Maka Akan Tampil Data Yang Berhasil Diunggah.

  7. Untuk Mengecek Unggahan Data Yang Gagal Pada Kolom “Status Unggah” Pilih “Unggah Data Gagal” Maka Akan Tampil Keterangan Mengapa Data Tersebut Gagal Diunggah.




Baca Juga: Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk Pribadi Melalui Website pajakonline

Dengan adanya fitur unggah NOP susulan secara kolektif ini, diharapkan proses pengajuan E-SPPT dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien, terutama bagi pengurus lingkungan atau instansi yang menangani banyak objek pajak. Pastikan semua data diisi dengan benar sesuai format agar proses unggah berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024