Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta memperluas jaringan channel pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pembayaran di teller, ATM, e-Banking hingga perusahaan teknologi e-commerce.
Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, BPRD DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Bank dan Perusahaan yang bisa menerima pembayaran pajak.
Berikut 14 Channel Bank dan Perusaahaan untuk pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta;
1. Bank DKI
2. Bank BCA
3. Bank Mandiri
4. Bank BRI
5. Bank BNI
6. Bank Danamon
7. CIMB Bank
8. MNC Bank
9. Bank Bukopin
10. Maybank
11. Bank BRI Syariah
12. Bank BTN
13. Bank BJB
14. Bank Mega
15. Kantor POS Indonesia
16. Indomaret
17. AlfaMart
18. Tokopedia
19. BukaLapak
20. Traveloka
21. LinkAja
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada warganya yang belum melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera membayar.(Andri/HumasPajakJakarta)