Dalam rangka mendukung Pemprov DKI Jakarta melaksanakan masa transisi PSBB sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta NO 647 Tahun 2020 Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta ikut serta dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan masa transisi PSBB di lapangan.
Pengawasan aktivitas dan kegiatan masyarakat dilakukan di beberapa wilayah DKI Jakarta bersama dengan Satpol PP dan Aparat Pemerintah DKI Jakarta lainnya. Melalui kegiatan pengawasan ini Diharapkan Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat masa transisi PSBB untuk menuju Masyarakat yang sehat, aman dan produktif.
Jakarta tangguh, Hadapi bersama lawan Pandemi.
[caption id="attachment_380586" align="aligncenter" width="1280"] Persiapan Pelaksanaan Tugas PSBB[/caption] [caption id="attachment_380585" align="aligncenter" width="1280"] Persiapan Pelaksanaan Tugas PSBB[/caption] [caption id="attachment_380584" align="aligncenter" width="1152"] Koordinasi Bersama Satpol PP dan Perangkat Pemerintahan Sebelum Pelaksanaan Kegiatan PSBB[/caption] [caption id="attachment_380583" align="aligncenter" width="1024"] Pendataan Bagi Waga Yang Tidak Mematuhi Protol Kesehatan Covid-19[/caption] [caption id="attachment_380582" align="aligncenter" width="1280"] Pemberian Sanksi Bagi Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19[/caption] [caption id="attachment_380581" align="aligncenter" width="1280"] Pemberian Sanksi Bagi Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19[/caption]