Delegasi China Pelajari PBB Jakarta

27 Juli 2016
[caption id="attachment_376298" align="alignleft" width="1024"]Wakadis DPP Edi Sumantri dan Mr. Tan Chongiun dari RRT China Wakadis DPP Edi Sumantri dan Mr. Tan Chongiun dari RRT China[/caption]

Delegasi China menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memfasilitasi dan menerima delegasi Negara RRT yang berkunjung untuk mengetahui tentang pelaksanaan “Property Tax” atau Pajak PBB-P2 di Indonesia yakni di kota Jakarta dan Bandung. Menurut Ketua Delegasi Mr. Tan Chongiun pelaksanaan PBB di Indonesia berhasil dan tax collection ratio-nya tinggi sehingga Pemerintah China mengirimkan utusan untuk mempelajarinya.

Delegasi RRT yang dipimpin oleh Mr. Tan Chongiun dari Kementerian Keuangan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dan perwakilan Pemerintah Daerah Shandong, Shenzen dan Shanghai berjumlah 6 orang didampingi Perwakilan Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral Kemenkeu RI melakukan Study Banding guna mempelajari PBB di Jakarta pada hari Selasa, 26 Juli 2016 diterima di Ruang Rapim Balai Dinas.

Hal-hal yang ditanyakan secara antusias oleh Delegasi RRT antara lain tentang PBB sebagai pajak warisan Kolonial, nilai tarif PBB, apakah pajak PBB itu bersifat progresif, pembebasan dan pengurangan PBB, di China pembebasan PBB hanya untuk NJOP dibawah Rp. 25 juta apakah Pemerintah Indonesia tidak berkeberatan, cara menilai tanah dan bangunan, jumlah WP PBB untuk kepemilikan objek yang berbeda, cara menyisihkan penghasilan untuk membayar PBB, menentukan NIR/ZNT, menghitung NJOP kawasan komersial dan penegakan aturan PBB. Paparan dan tanya jawab menggunakan 2 orang penerjemah bahasa China dan Indonesia.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Delegasi RRT yang mau berkunjung ke Jakarta. Semestinya Jakarta atau Indonesia yang belajar kesana karena China lebih maju dan lebih tua. Dahulu Pemprov DKI pernah berkunjung ke Shanghai China untuk mempelajari program “Jakarta Reward” pengawasan restoran berhadiah metode “scratch and win”. Selama di Jakarta diharapkan Delegasi dapat menikmati kota Jakarta dan dapat mengunjungi berbagai tempat wisata dan hiburan.

Menjawab pertanyaan: Dasar hukum PBB di Indonesia adalah Undang-undang PDRD 28/2009 dan Perda PBB-P2 di Jakarta. Sejarahnya memang dari zaman Kolonial tetapi penerapannya berbeda bukan azas kesewenangan. Pajak di Indonesa khususnya di Jakarta dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat ekonomi lemah dengan membebankan pajak pada yang mampu dan pengusaha yang menghasilkan keuntungan berusaha (bisnis). Pengenaan pajak menganut azas keadilan atau Equality. Pergub 103/2015 tentang Pembebasan PBB NJOP dibawah Rp. 1 Miliar adalah bukti keberpihakan Pemerintah karena krisis ekonomi yang melanda. [caption id="attachment_376299" align="alignleft" width="1024"]Delegasi RRT untuk mempelajari Tax Property di Indonesia Delegasi RRT untuk mempelajari Tax Property di Indonesia[/caption]

Tarif PBB di Indonesia diberikan keleluasaan oleh Pemerintah pusat dengan batas maksimal 3% sehingga di Jakarta terjadi variasi tarif karena melihat strata kemampuan masyarakat. Untuk pengenaan NJOPTKP berlaku secara nasional.

Pajak PBB tidak bersifat progresif tetapi melihat luas tanah dan bangunan serta penggunaannya sehingga satu surat tanah satu SPPT PBB. Jumlah SPPT PBB di Jakarta berjumlah + 1,6 juta SPPT dan sekitar 1,1 juta nya dibebaskan karena NJOP dibawah Rp. 1 Milyar. Tetapi untuk kawasan/penggunaan komersial tetap dikenakan PBB. Pembebasan PBB ada yang dilakukan secara otomatis seperti pada PNS dan Veteran juga ada yang melalui permohonan. Untuk pengurangan PBB juga diberikan pada sekolah swasta dan rumah sakit swasta.

Untuk penilaian atau appraisal objek PBB DPP memiliki Tim Penilai berjumlah sekitar 28 orang dan bersertifikat. Penilaian NJOP untuk NIR/ZNT adalah melalui pendekatan transaksi sejenis, nilai perolehan baru maupun nilai jual property. Untuk objek khusus lain yang memerlukan penilaian tersendiri dapat meminta bantuan lembaga penilai swasta bersertifikat.

Penerapan Law Enforcement untuk pemungutan Pajak PBB terus dilakukan. Seperti bantuan penagihan melalui kerjasama dengan Kejati, pemasangan plang/spanduk/stiker bagi objek PBB yang menunggak serta perlakuan penagihan pasif melalui datang ke WP dan penyampaian surat himbauan hingga penagihan aktif melalui surat teguran dan peringatan hingga proses sita lelang.

Atas jawaban ini semua Delegasi China memberikan apresiasi dan menunggu kunjungan balasan dari DPP DKI ke China. Walaupun perbedaan azas dan peraturan negara tetapi informasi mengenai PBB di Indonesia dapat menjadi masukan berharga bagi perubahan peraturan “Tax Property” di China.

Setelah bertukar cinderamata dan berfoto bersama, Delegasi RRT meneruskan kunjungan ke UPPD Menteng dan diterima oleh Kepala UPPD Menteng Ibu Paulina dan didampingi oleh Ibu Erma Ka. Humas DPP untuk melihat dan menanyakan tentang penanganan pemungutan PBB di Kecamatan Menteng secara langsung. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376300" align="alignleft" width="1024"]Delegasi RRT, Kemenkeu RI dan DPP DKI foto bersama Delegasi RRT, Kemenkeu RI dan DPP DKI foto bersama [/caption] [caption id="attachment_376301" align="alignleft" width="1024"]Kunjungan ke UPPD Menteng bersama Ibu Erma dan Ibu Paulina Kunjungan ke UPPD Menteng ditemani Ka. Humas DPP Ibu Erma dan Ka. UPPD Menteng Ibu Paulina[/caption]

TAGS: