Dewatering Sebagai Proses Pajak Air Tanah

19 Desember 2016
[caption id="attachment_377115" align="aligncenter" width="540"]Proses Dewatering dalam pembuatan pondasi bangunan Proses Dewatering dalam pembuatan pondasi bangunan[/caption]

Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan pengeringan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi melaksanakan pertemuan dalam rangka permohonan sosialisasi dari UPPD mengenai Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, khususnya Dewatering (6/11).

Perubahan Pergub 37/2009 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi DKI Jakarta sudah disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.

Dewatering (pekerjaan pengeringan) adalah pekerjaan sipil yang bertujuan untuk dapat mengendalikan air (air tanah/permukaan) agar tidak mengganggu atau menghambat proses pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, terutama untuk pelaksanaan bagian struktur yang berada dalam tanah dan di bawah muka air tanah. Dilakukan 1x pada saat pembuatan pondasi bangunan atau basement dan tidak dilakukan terus menerus.

Besarnya pajak air tanah dewatering dihitung berdasarkan potensi air tanah yang diambil dan/atau dipindahkan di dalam lapisan tanah akibat aktivitas dewatering di lokasi tersebut.

Cara penghitungan pajak air tanah dewatering adalah dengan memasang alat meter air untuk menghitung besarnya luas/volume air dewatering, sampai kegiatan dewatering selesai dan untuk menghitung besar volume air dewatering adalah melihat debit pengambilan air dewatering yakni luas selimut dinding lahan dewatering yang akan dikalikan dengan tarif pajak air tanah (20%). [caption id="attachment_377116" align="alignleft" width="312"]Pertemuan DPP dengan Unit terkait masalah dewatering Pertemuan DPP dengan Unit terkait masalah dewatering[/caption]

Dalam diskusi dibahas mengenai perhitungan penetapan pajak dewatering dan usulan pembuatan Surat Edaran Kadin mengenai petunjuk pelaksanaan dewatering di lapangan.

Dari BPLHD menjelaskan tentang filosofi pembuatan Pergub ini bagi kerugian dampak lingkungan karena pengambilan air tanah, sehingga perlu diperhitungkan menjadi pajak. Saat ini pencatatan meter air sudah tidak dilakukan BPLHD.

Dari Dinas Tata Air menjelaskan tentang pelaksanaan dewatering, sebagai unit yang sekarang mengawasi penggunaan air tanah dengan memasang meteran air dan mengurus izin eksplorasi dan izin pemanfaatan air tanah.

Dari BPTSP, unit yang mengeluarkan izin eksplorasi dan izin pemanfaatan air tanah menjelaskan tentang tata cara perizinan.

BPTSP sudah mensyaratkan izin dewatering menjadi izin syarat pengajuan IMB bagi pendirian baru bangunan sehingga dari data ini bisa diperoleh calon WP Pajak Air Tanah.

Rencana sosialisasi dewatering akan dilaksanakan sekaligus mengantisipasi perubahan organisasi yang melaksanakan tupoksi teknis penggunaan air tanah dengan dengan nara summber dari BPLHD, BPTSP dan Dinas Tata Air guna menjelaskan secara teknis tentang penghitungan dan penerapan penggunaan air tanah bagi kepentingan perpajakan. (Phn/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377117" align="alignleft" width="222"]Pengawasan dewatering dilapangan oleh UPPD Senen Pengawasan dewatering dilapangan oleh UPPD Senen[/caption]

TAGS: