Dialog Tentang Pajak Daerah Bersama KPK-RI

23 Agustus 2017
[caption id="attachment_378252" align="aligncenter" width="524"] Bapak Kaban BPRD Edi Sumantri memaparkan tentang Program Prioritas BPRD 2017[/caption]

Hingga 18 Agustus 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerima pajak sebesar Rp. 20,155 triliun dari target penerimaan pajak daerah 2017 sebesar Rp. 35,230 triliun. Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta telah mencapai lompatan prestasi penerimaan pajak yang cukup menggembirakan.

Hingga Jumat (18/8) kemarin, penerimaan pajak daerah 2017 telah menembus angka Rp. 20.155.120.351.250,- (Rp. 20,1 Trilyun) dibanding realisasi periode tahun 2016 pada periode yang sama yaitu Rp 16.926.412.462.721 (Rp. 16,9 Trilyun).

Kerja keras dengan empat program unggulan membuahkan hasil yang baik yang belum pernah dicapai sebelumnya dan masalah perpajakan daerah telah dibahas tuntas pada acara Dialog Interaktif Tentang Pajak Daerah bersama dengan BPRD, Deputi Pencegahan KPK-RI, Ketua Komisi C DPRD DKI, Tokoh Masyarakat, Wajib Pajak dari 13 pajak daerah serta instansi terkait seperti Diskominfo, BPKD, Dinas Citata, PTSP dll yang dilaksanakan pada hari Selasa 22 Agustus 2017 di Ruang pertemuan Lantai 16 BPRD.

Kenaikan penerimaan pajak daerah pada tahun-tahun sebelumnya dari Januari-Agustus antara Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun, tetapi pada 2017 ini telah mencapai surplus Rp. 3 triliun.

Setelah bertransformasi dari Dinas Pelayanan Pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjalankan empat program prioritas untuk mencapai target realisasi pajak 2017 senilai Rp 35,230 triliun. Target potensi pajak tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 33,1 triliun. [caption id="attachment_378254" align="aligncenter" width="524"] Para Wajib Pajak dari 13 Pajak Daerah dan 13 SKPD, Dirlantas, Jasa Raharja dan Bank DKI[/caption]

Berkat kerjasama dan bimbingan dari KPK-RI maka BPRD berupaya untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan seperti bantuan masalah penerimaan, tunggakan dan penagihan.

Empat program prioritas yang dijalan BPRD untuk mencapai target realisasi pajak tahun ini adalah,

1. Optimalisasi penerimaan melalui fiscal cadaster (penyusunan monografi wilayah),

2. Penegakan hukum (law enforcement) pada penunggak pajak,

3. Mendorong upaya integrasi perizinan usaha dalam bentuk keterkaitan fiskal, dan

4. Mengoptimalkan pelayanan berbasis informasi.

Program Prioritas dan Kegiatan Unggulan Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2017 telah dipersiapkan dari awal tahun 2017 guna mencapai hasil yang optimal di akhir tahun dan hingga kini sesuai dengan yang direncanakan.

Program Kegiatan Unggulan tersebut adalah:

1. Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dengan Fiscal Cadaster atau pemetaan potensi pajak melalui kegiatan:

a. Pendataan objek pajak yang baru atau lama di wilayah.

b. Pendaftaran objek dan wajib pajak baru.

c. Pemutakhiran data objek pajak.

(kegiatan ini sudah berjalan, kerjasama pendataan pajak dengan pihak Bank Pembangunan Asia atau Asia Development Bank/ADB)

2. Penegakan Hukum (Law Enforcement), melalui:

a. Kegiatan pencegahan, antara lain dengan surat himbauan kepada Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Tahun 2016 dan 2015 sebelum dilakukannya tindakan pemeriksaan sebagai upaya perbaikan setoran oleh Wajib Pajak.

b. Kegiatan penindakan, antara lain:

1) Pemeriksaan pajak daerah. (kegiatan ini rutin berjalan)

2) Pemasangan stiker atau papan informasi terhadap penunggak pajak daerah. (kegiatan ini berjalan terus sepanjang waktu)

3) Pelaksanaan Razia kendaraan bermotor Belum Daftar Ulang (BDU), melalui kerjasama dengan Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan bank persepsi pembayaran pajak daerah. (Didahului PKS kerjasama dengan Polda dan Jasa Raharja dan Razia ini sudah berjalan hingga door to door)

4) Penyampaian data dan informasi kepada pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai bahan rekomendasi dalam rangka pencabutan perizinan tepat usaha tertentu bagi penunggak pajak daerah (Koordinasi terus berjalan).

5) Penagihan pajak dengan Surat Paksa. (proses lanjut setelah pelantikan juru sita oleh Gubernur sebanyak 60 orang)

c. Melaksanakan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka mendukung proses pencegahan dan penindakan Korupsi. (kegiatan ini sudah berjalan sejak Januari 2017). [caption id="attachment_378253" align="aligncenter" width="524"] Bapak Dian Patria Deputi Pencegahan KPK-RI menyampaikan tentang potensi pajak daerah[/caption]

4. Peningkatan pelayanan berbasis Teknologi Informasi, antara lain melalui kegiatan pengembangan layanan pajak daerah dan pemutakhiran basis data Wajib Pajak secara Online. (pengembangan layanan pajak sudah dilakukan bekerjasama dengan Kanwil BPN DKI untuk saling mengecek data pertanahan, penggunaan aplikasi BPRD apps mobile untuk petugas pajak, pajak online)

5. Pemberian stimulus bagi Wajib Pajak Reklame untuk jenis LED (Large Electronic Display) berupa keringanan pajak. (sudah dibuat draft Rapergub dan sudah disosialisasikan ke para pengelola gedung dan biro reklame)

6. Melakukan penyesuaian tarif pajak daerah melalui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda), seperti untuk pajak:

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

b. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

c. Pajak Parkir

d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

e. BPHTB

(usulan sudah didaftarkan di Balegda DPRD DKI)

7. Masalah Isu dan Perkembangan lain yang berkembang:

a. Jatuh Tempo PBB-P2 tanggal 31 Agustus 2017

b. Pembayaran pajak lewat waralaba dan channel lainnya seperti lewat Indomaret dan mesin EDC

c. Program Bebas Sanksi PKB dan bebas sanksi BBN-KB tanggal 31 Agustus 2017 dan

d. Evaluasi hasil Razia Pengesahan STNK Kendaraan

e. Pemeriksaan dan kebocoran air tanah

f. Razia PKB di tempat parkir umum

g. Perpanjangan Pengurangan PBB sebelum dikelola Pemprov DKI

h. Peningkatan Surat keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah (Tax Clearance) (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378256" align="alignleft" width="524"] Dialog Interaktif Tentang Pajak Daerah[/caption] [caption id="attachment_378257" align="alignleft" width="524"] Langkah Lanjut Kesamaan Langkah[/caption]

TAGS: