Pengukuhan tempat usaha untuk menjadi objek pajak dapat dilakukan secara mandiri oleh Pengusaha atau dapat juga dilakukan penunjukkan oleh petugas. Untuk permohonan mandiri dari pengusaha diajukan melalui melalui web pajakonline.jakarta.go.id. Sedangkan pengusaha yang belum mendaftarkan usahanya dilakukan upaya pengukuhan Objek Pajak oleh petugas menggunakan fitur pendataan Objek pajak Baru pada aplikasi Coretax.
Sebelum dilakukannya digitalisasi, kegiatan ini masih dilakukan cara pendataan manual dari proses surat imbauan pendaftaran objek pajak sampai dengan proses upaya penegakan peraturan daerah. Hal ini menyebabkan adanya resiko dokumen tidak tertib administrasi sehingga masih ada dokumen yang terbengkalai. Selain itu, potensi pelaporan hasil upaya pendataan masih dicatat pada masing-masing petugas sehingga tidak dapat dipantau secara langsung oleh beberapa jenjang pejabat yang lebih tinggi. Pembuatan Laporan upaya pendataan masing-masing Unit Pelayanan Pemungutan Pajak masih belum memiliki standar yang sama.
Dasar hukum adanya fitur Digitalisasi Pendataan Objek Pajak Baru yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 1545 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak Dalam Rangka Penetapan Nomor Identitas Pajak Daerah untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran , Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Dampak dari adanya digitalisasi ini, diantaranya:
Standarisasi tahapan atas Upaya Pendataan OP baru
Dokumentasi administrasi yang terpusat dan aman karena disimpan pada database
Satu data untuk semua pengguna
Dengan diterbitkannya SK Kaban Nomor 1545 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak Dalam Rangka Penetapan NIPD untuk Jenis Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir telah dihasilkan upaya pendataan objek pajak baru selama 2023 dengan hasil 401 Objek Pajak baru dari 318 user di Unit Pelayanan Pemungutan Pendapatan Daerah dengan rincian per jenis pajak sebagai berikut;
Upaya Pendataan Objek Usaha (SK Kaban 1545 tahun 2023)
JENIS PAJAK |
JUMLAH OBJEK PAJAK |
JUMLAH PENGGUNA |
PBJT Jasa Perhotelan |
13 |
29 |
PBJT Jasa Makanan dan Minuman |
334 |
185 |
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan |
31 |
66 |
PBJT Jasa Parkir |
23 |
38 |
Jumlah Objek Pajak |
401 |
318 |