Diskusi Notaris Mengenai Pergub 193/2016

24 November 2016
[caption id="attachment_377007" align="aligncenter" width="512"]Diskusi dengan IPPAT tentang Pergub BPHTB 193/2016 Diskusi dengan IPPAT tentang Pergub BPHTB 193/2016[/caption]

Pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Pembebasan 100% (seratus persen) atas Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan 2 Miliar Rupiah mulai diberlakukan pada tanggal 21 Oktober 2016.

Ikatan Notaris Indonesia atau Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengadakan acara perkenalan pengurus wilayah DKI Jakarta periode 2016-2019 di Puri Ratna Hotel Grand Sahid Jaya pada hari Rabu, 23 November 2016.

Selain Diskusi tentang Pergub 193/2016 dibahas juga mengenai perjanjian kawin pasca berlakunya putusan MK RI no. 69/PUU-XIII/2015 tanggal 27 Oktober 2016 dan diskusi mengenai PP No. 103/2015 tentang pemilikan hunian oleh orang asing.

Sebagai pembicara dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta adalah Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Erma Sulistianingsih dan Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Joko Pujianto.

Pada kesempatan ini disampaikan tentang Pembayaran BPHTB yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016, yang diundangkan pada tanggal 21 Oktober 2016, maka pembayaran dianggap telah lunas atas pembayaran BPHTB yang terhutang.

Untuk BPHTB yang sudah dibayarkan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 yaitu tanggal 21 Oktober 2016, maka tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB.

Terkait dengan penerbitan KTP dan ketentuan harus berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama 2 (dua) tahun berturut-turut adalah dibuktikan melalui tanggal penerbitan KTP DKI Jakarta, bukan alat bukti lain, sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016.

Masalah Legalisasi Surat Pernyataan oleh Notaris/PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016, adalah bahwa Notaris/PPAT mengetahui bahwa Pemohon atau Wajib Pajak yang bersangkutan secara sadar sedang melakukan proses permohonan pembebasan 100% atau pengenaan 0% karena peristiwa-peristiwa yang diatur menurut Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 dengan melengkapi persyaratan formil maupun materil, dan sesuai isi dari Surat Pernyataan tersebut maka beban pembuktian atau tanggung jawab mengenai kebenaran data permohonan berserta kelengkapannya berada di pihak Pemohon atau Wajib Pajak. [caption id="attachment_377002" align="aligncenter" width="512"]Kabid Peraturan memberikan jawaban pertanyaan tentang Pergub BPHTB 193/2016 Kabid Peraturan memberikan jawaban pertanyaan tentang Pergub BPHTB 193/2016[/caption]

Untuk Objek Apartemen, pembebasan 100% atas BPHTB Karena transaksi jual beli pertama kali berlaku untuk objek pajak seperti apartemen sepanjang memenuhi pernyaratan formil dan materil, tetapi tidak berlaku atas objek pajak Ruko dan Rukan karena bersifat komersial.

Untuk Objek Pajak dijual berulang, apabila Wajib Pajak tersebut pernah diberikan fasilitas pembebasan 100% atas transaksi jual beli pertamanya, kemudian menjual objek tanah dan/atau bangunannya, dan membeli lagi objek tanah dan/atau bangunan yang baru, maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat mendapatkan pembebasan 100% atas transaksi jual beli kembali.

Masalah pengertian dihuni adalah diartikan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan secara nyata tinggal di objek tanah dan/atau bangunan tersebut atau Wajib pajak tersebut memiliki objek dimaksud untuk yang pertama untuk masing-masing permohonan pembebasan 100% dan/atau pengenaan 0%.

Notaris dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah mitra atau rekan kerja dalam pemberian masukan dan diskusi atas permasalahan yang ada.

Dalam diskusi, Notaris memberikan pertanyaan dan masukan kepada Dinas Pelayanan Pajak salah satunya adalah mengenai Akte Autentik atau menggunakan draft perjanjian, KTP ahli waris, pengecekan jual beli pertama kali ke BPN dan usulan Surat Edaran Penjelasan atau SOP penerapan Pergub 193/2016 agar seragam pelaksanaannya di lapangan.

Pertemuan ini juga menginventarisir permasalahan dalam Pelayanan di UPPD masing-masing sebagai bahan masukan atas pelaksanaan Pergub 193 Tahun 2016, yang sudah dilakukan sebelumnya di tingkat lima wilayah kota dan dihadiri oleh para Ka. UPPD setempat.

Diharapkan penerapan Pergub 193/2016 ini dapat tepat sasaran mendukung kebijakan deregulasi investasi di bidang pertanahan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III (ketiga) Pemerintah Pusat, perlu dilakukan dukungan untuk melakukan percepatan sertifikasi hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat. (Phn/And/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377003" align="aligncenter" width="512"]Forum pertemuan  Notaris IPPAT di Hotel Grand Sahid Jaya 2016 Forum pertemuan Notaris IPPAT di Hotel Grand Sahid Jaya 2016[/caption]

TAGS: