Diskusi Rancangan Pemungutan Pajak Daerah

04 Oktober 2016
[caption id="attachment_376717" align="aligncenter" width="512"]Paparan dari narasumber Dirjen Perimbangan Keuangan Paparan dari narasumber Dirjen Perimbangan Keuangan[/caption]

Dinas Pelayanan Pajak mengadakan acara Forum Group Discussion (FGD) bertema Pemungutan Pajak Daerah berdasarkan RPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang dilaksanakan pada hari Senin, 26 September 2016 di Ruang Executive Lounge Balai Dinas Lantai 16 .

Acara yang digagas oleh Bidang Peraturan DPP ini adalah membahas tentang PP Nomor 91 Tahun 2010 yakni pengaturan tentang klasifikasi jenis pajak daerah berdasarkan sistem pemungutan (official assessment dan self assessment) dan beberapa ketentuan dalam UU 28/2009, seperti ketentuan mengenai masa Pajak, penetapan Wajib Pajak, penelitian Pajak, penagihan Pajak, dasar pengenaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, pengecualian perpajakan dan sebagainya.

Kebutuhan Pedoman Umum juga dibicarakan meliputi penilaian PBB-P2, pemeriksaan dan penagihan Pajak Daerah dan pelaksanaan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satu bahasannya adalah mengatur perubahan kewenangan yang berkaitan dengan penetapan Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pelaksanakan ketentuan Pasal 98 UU 28/2009 telah ditetapkan PP 91/2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. [caption id="attachment_376718" align="aligncenter" width="512"]Pembahasan RPP KUP Pembahasan RPP KUP[/caption]

Hal lain yang didiskusikan adalah pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan Wajib Pajak, pembayaran, pelaporan dan ketetapan Pajak Daerah terutang, pengaturan penagihan Pajak Daerah dengan membedakan pengenaan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk jenis pajak yang bersifat self assessment maupun official assessment dalam pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh untuk menyesuaikan dengan ketentuan pengajuan banding dalam UU 28 Tahun 2009 dan pengaturan keberatan didalam UU KUP.

Untuk pembenahan sistem dibahas pula pemberlakuan Sistem Pemungutan melalui pengawasan dengan Sistem Informasi Transaksi Wajib Pajak Daerah (SIT WPD) yang diharapkan dapat dilaksanakan untuk mempermudah WP menghitung besar pajak yg harus disetor, mempercepat dan mempermudah pelaporan data pembayaran pajak, efisiensi, transparansi dan akurasi perhitungan pajak. (Pohan/humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376719" align="aligncenter" width="512"]Para peserta FGD dari Eselon III dilingkungan DPP Para peserta FGD dari Eselon III dilingkungan DPP[/caption]

TAGS: