Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor melakukan study banding ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mencari informasi tentang BPHTB dan e-Parking (1/2/2016).
Humas DPP menyambut baik dan menjelaskan tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, serta hal-hal yang berkaitan dengan pajak daerah yang dikelola Provinsi DKI Jakarta khususnya pajak parkir dan BPHTB. Beberapa permasalahan yang dibahas dalam diskusi dapat dihimpun adalah sebagai berikut :
Untuk pertanyaan bagaimana pengelola parkir sudah dapat ditetapkan sebagai wajib pajak parkir. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan pengelola parkir sebagai wajib pajak parkir atas dasar a. Wajib pajak telah menyediakan tempat untuk usaha penitipan kendaraan bermotor diluar badan jalan. b. Kapasitas tempat penitipan kendaraan bermotor yang dapat menampung : • Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kendaraan bermotor. • Kendaraan roda 2 (dua) sebanyak lebih dari 20 (dua puluh) kendaraan bermotor. c. Adanya permohonan dari wajib pajak untuk usaha penyelenggaraan parkir. d. Memiliki izin penyelenggaraan parkir dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk toko kecil seperti Toko Alfa Mart, Indomart dan sejenisnya yang memiliki lahan parkir, apakah dapat ditetapkan sebagai wajib pajak parkir.
Kegiatan usaha seperti Alfa Mart dan Indo Mart atau sejenisnya yang memiliki atau menyediakan tempat penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas parkir sesuai dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir, objek pajak tersebut dapat ditetapkan sebagai objek pajak parkir. Untuk penyelenggaraan parkir dibadan-badan jalan saat ini masuk dalam retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta.
Untuk penjelasan objek pajak parkir yang sudah melakukan pajak online yakni dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 224 Tahun 2012, objek pajak parkir telah dilakukan untuk online system yang bekerjasama dengan Bank BRI, kegiatan tersebut diperkuat dengan surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk pelaksanaan teknis dilapangan. Sampai dengan akhir Nopember 2015 wajib pajak parkir yang sudah terpasang alat barebone oleh Bank BRI sebanyak 612 objek pajak, dan sisanya sebanyak ± 416 objek pajak parkir akan dipasang alat Point of Sales oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan PT. Telkom Sigma.
Untuk objek pajak parkir termasuk yang dikecualikan, seperti diperkantoran tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.
Jika tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang penyelenggaraan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga (pihak swasta), objek pajak tersebut termasuk yang tidak dikecualikan, dan harus ditetapkan sebagai objek pajak parkir.
Untuk pertanyaan BPHTB online, pendaftaran BPHTB di DKI Jakarta sudah online. Layanan pajak online di Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta sudah mencakup 11 jenis pajak, untuk BPHTB fitur-fitur yang dapat digunakan oleh wajib pajak adalah pendaftaran, pembayaran dan konsultasi. Demikian yang dapat disampaikan kepada Dispenda Kabupaten Bogor, semoga memberi manfaat. (Bud/And/Phn).