• Beranda
  • Berita
  • Dispenda Kalsel Konsultasi terkait Implementasi Permendagri 12 Tahun 2016

Dispenda Kalsel Konsultasi terkait Implementasi Permendagri 12 Tahun 2016

18 Mei 2016

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mendapat kunjungan kerja dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Implementasi Permendagri 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Kamis (7 April 2016).

Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dispenda Provinsi Kalimantan Selatan, diterima oleh Bapak Joko Pujiyanto Plh. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dan jajaran PPLI beserta Bapak Aulia Salman dari Bidang Renbang di lantai 10 Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum materi dimulai Bapak Joko Pujiyanto menjelaskan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta secara garis besar.

Pada kesempatan itu dijelaskan tentang implementasi Permendagri 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.

DSCN2793

Terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 disampaikan bahwa Dinas Pelayanan Pajak masih dalam tahap penelaahan oleh Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah, termasuk aturan mengenai pembobotan terbaru sedang dilakukan analisisnya dan akan dikonfirmasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Disampaikan juga Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2015 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 bahwa Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30%, sedangkan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50%.

Kemudian target penerimaan pajak tahun 2015 Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dari Pajak Kendaraan Bermotor yaitu sebesar : Rp.7,050 Triliun, dan per tanggal 15 Maret 2016 penerimaan PKB sudah mencapai sebesar Rp.1.822.547.484.986 (25,85%).

Sebagai penutup, pimpinan rapat menjelaskan tentang pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : Pajak Online Jakarta

[caption id="attachment_375297" align="alignleft" width="386"]Pasar Terapung di muara Sungai Kuin, Banjarmasin. Pasar Terapung di muara Sungai Kuin, Banjarmasin.[/caption]

Sekapur Sirih tentang Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan. Ibu kotanya adalah Banjarmasin. Provinsi Kalimantan Selatan memiliki luas 37.530,52 km² dengan populasi hampir 3,7 juta jiwa.

Provinsi ini mempunyai 11 kabupaten dan 2 kota. DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani. Penduduk Kalimantan Selatan berjumlah 3.626.616 jiwa (2010).

Sektor pariwisata merupakan peluang usaha yang potensial di Kalimantan Selatan karena banyak objek-objek wisata yang sering dikunjungi oleh wisatawan, baik dari dalam negeri mau pun dari mancanegara. Kalimantan Selatan memiliki hampir semua jenis objek wisata alam seperti laut, pantai, danau, dan gunung. Selain itu pariwisata Kalimantan Selatan juga banyak menjual budayanya yang khas, seperti Festival Pasar Terapung, Festival Tanglong, dan lain-lain. Disamping wisata alam dan budaya, Kalimantan Selatan juga terkenal dengan wisata kulinernya.(Anis/Pohan)

TAGS: