• Beranda
  • Berita
  • Dispenda Kalsel Memperdalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 di DPP Jakarta

Dispenda Kalsel Memperdalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 di DPP Jakarta

20 Mei 2016
[caption id="attachment_375626" align="alignleft" width="277"]Kunjungan Dispenda Kalsel Kunjungan Dispenda Kalsel[/caption] Kunjungan Kerja Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Konsultasi Implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, dilaksanakan pada hari Selasa 17 Mei 2016. Rombongan diterima oleh Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Ibu RR. Erma Sulistianingsih dan Bapak Perwana Auliant dari Bidang Renbang Rombongan Kalsel dipimpin Bapak Muslimi Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan diterima di ruang rapat lantai 10, Gedung Abdul Muis, Jakarta Pusat. Maksud dan tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kunjungan kerja untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait implementasi peraturan dengan terbitnya Permendagri 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016. Acara dilanjutkan dengan diskusi terkait:
Implementasi Permendagri 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.
Dalam diskusinya, terdapat perubahan ketentuan dari Permendagri No 101 Tahun 2014 mengenai penentuan koefisien bobot, pengenaan PKB dan BBN-KB untuk angkutan umum orang dan barang dan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun 2016. Pengaruh dari perubahan tersebut antara lain : 1. Potensi kenaikan PKB untuk kendaraan jenis sedan, jip, minibus, microbus dan bus sedangkan jenis blind van dan pick up berpotensi turun. 2. Belum adanya kejelasan pemberlakuan perubahan bobot apakah berlaku untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan tahun 2016 saja atau tahun tahun sebelumnya. 3. Pelayanan dan pembayaran PKB dan BBN-KB yang belum tercantum dalam Permendagri No 12 tahun 2016 terhambat karena harus menunggu penetapan NJKB dari Mendagri. 4. Resistensi dari wajib pajak yang mengalami kenaikan PKB akibat perubahan koefisien bobot, mengingat sebelumnya telah terdapat kenaikan tarif PKB dan pengenaan pajak progresif. Kemudian Bidang Peraturan dan Layanan Hukum Pajak Daerah menyampaikan bahwa saat ini sedang memproses surat ke Kementrian Dalam Negeri perihal permohonan tindak lanjut pemberlakuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2012 mengusulkan:
Perlu adanya masa transisi pemberlakuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 guna memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi dan penyesuaian system.
Berita sebelumnya: Dispenda Kalsel Konsultasi terkait Implementasi Permendagri 12 Tahun 2016. (Anis/Pohan)
TAGS: