DPRD NTB Diskusikan Pajak Rokok di Jakarta

09 Desember 2016
[caption id="attachment_377108" align="aligncenter" width="587"]Pantai Senggigi Lombok-NTB Pantai Senggigi Lombok-NTB[/caption]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dalam rangka studi komparatif terkait pengelolaan Pajak Rokok yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (15/11).

Nusa Tenggara Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang berada dalam gugusan Sunda Kecil dan termasuk dalam Kepulauan Nusa Tenggara. Provinsi yang biasa disingkat NTB ini memiliki 10 Kabupaten/Kota.

Di awal kemerdekaan Indonesia, wilayah ini termasuk dalam wilayah Provinsi Sunda Kecil yang beribukota di Singaraja. Kemudian, wilayah Provinsi Sunda Kecil dibagi menjadi 3 provinsi: Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Saat ini nama "Nusa Tenggara" digunakan oleh dua daerah administratif: Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Sesuai dengan namanya, provinsi ini meliputi bagian barat Kepulauan Nusa Tenggara. Dua pulau terbesar di provinsi ini adalah Lombok yang terletak di barat dan Sumbawa yang terletak di timur. [caption id="attachment_377109" align="alignleft" width="312"]Kunjungan DPRD NTB Kunjungan DPRD NTB[/caption]

Ibu kota provinsi ini adalah Kota Mataram yang berada di Pulau Lombok. Sebagian besar dari penduduk Lombok berasal dari suku Sasak, sementara suku Bima dan Sumbawa merupakan kelompok etnis terbesar di Pulau Sumbawa.

Kepala Satuan Pelaksana Penyuluhan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dan perwakilan Bidang Pengendalian DPP memberikan informasi-informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat seperti informasi mengenai target dan realisasi penerimaan pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Dari target pajak sebesar Rp.33,1 Triliun (APBD-P) sudah tercapai Rp.27,2 Triliun dengan persentase 82,31%. Khususnya untuk Pajak Rokok sudah tercapai Rp.426 Miliar atau sebesar 81,25% dari target APBD-P sebesar Rp.525 Miliar.

Untuk pertanyaan Pajak Rokok, dijelaskan mengenai tarif Pajak Rokok sebesar 10% yang dikenakan dari Cukai Rokok. Dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak Rokok disetor ke RKUD Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat.

Hasil Penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/kota sebesar 70%. Bagian Kab / Kota ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kab/kota. Penyetoran Pajak Rokok dilakukan secara triwulan. [caption id="attachment_377110" align="alignleft" width="312"]Diskusi tentang Pajak Rokok dengan DPRD NTB Diskusi tentang Pajak Rokok dengan DPRD NTB[/caption]

Terkait proses pembayaran, pemungutan, penyetoran, penganggaran dan transfer bagi hasil, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta selalu melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Apabila terjadi kelebihan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi akan diperhitungkan dalam penyetoran tahun berikutnya.

Perhitungan kelebihan didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Perbendaharaan.

Sebagai penutup disampaikan juga mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : www.pajakonline.jakarta.go.id. (Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: