Evaluasi Pertama Pemasangan Stiker Tunggakan

14 September 2016
[caption id="attachment_376618" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Stiker Tunggakan dimuat pemberitaan TV Pemasangan Stiker Tunggakan dimuat pemberitaan TV[/caption]

Minggu lalu Dinas Pajak melalui Sudin Pajak di lima wilayah melakukan pemasangan stiker bagi para penunggak pajak. Dinas Pelayanan Pajak bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Budaya Pemprov DKI Jakarta, Satpol Pamong Praja, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 dan 115/2016 untuk melakukan penempelan stiker kepada para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah khususnya untuk objek pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Keberatan atau penolakan saat pemasangan stiker dari Wajib Pajak sebagaimana tindakan-tindakan represif yang sifatnya law enforcement tentunya selalu ada, namun sejauh ini masih bisa dinetralisir karena sebelum dilakukan pemasangan stiker telah dilakukan upaya-upaya penagihan pasif seperti pengiriman surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, surat panggilan dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2 kepada WP atau manajemen usaha bersangkutan sebelum dilakukan penempelan stiker tunggakan, sehingga penempelan stiker tidak bersifat mendadak dan sembarangan. DPP juga sudah berkoordinasi dengan pengelola mall jika lokasi usaha berada di mall.

Sampai saat ini telah ditempel stiker sebanyak 48 objek pajak dari target pemasangan stiker tahap 1 sebanyak 409 objek pajak, dan dampaknya dalam beberapa hari ini telah ada beberapa WP yang membayar sebesar Rp. 2.481.068.404,- ditambah dengan WP yang membayar setelah diberikan surat himbauan sebesar RP. 3.721.620.734,- sehingga total pembayaran tunggakan adalah Rp. 6.202.689.138,- Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh WP mematuhi kewajibannnya untuk membayar pajak.

[caption id="attachment_376619" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Stiker Tunggakan di Restoran Pemasangan Stiker Tunggakan di Restoran[/caption]

Terhadap WP yang telah ditempel stiker diberi waktu selama 5 hari kerja untuk segera melakukan pembayaran pajaknya, jika WP tidak juga melakukan pembayaran, maka selanjutnya akan dilakukan sanksi terhadap perizinannya, baik berupa pencabutan izin ataupun penyegelan tempat usaha sampai dengan sita usaha oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dinas Pelayanan Pajak Prov. DKI Jakarta memiliki PPNS yang siap diberdayakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. PPNS dapat bekerja sama dengan Penyidik Kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) untuk penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kegiatan penempelan stiker terhadap objek Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir dimulai serentak pada tanggal 5 september 2016 dan terus dilakukan hingga tunggakan diselesaikan.

Kegiatan sejenis berupa pemasangan plang penunggak pajak PBB sudah dilakukan sejak Tahun 2014 terhadap para penunggak PBB-P2. Hasilnya cukup membuat WP jera, hal ini dapat dilihat dari realisasi penerimaan PBB-P2 3 (tiga) tahun terakhir dengan data : Tahun 2014 dengan total penerimaan sebesar Rp. 5.657.137.706.215 dengan persentase 100,00%; Tahun 2015 dengan total penerimaan sebesar Rp. 6.807.840.609.166,- persentase 120,34%; dan tahun Tahun 2016 (sampai dengan 31 Ags 2016) dengan total penerimaan sebesar Rp. 5.737.729.140.596,- persentase 126,42%.

Penempelan Stiker dari tanggal 5 hingga 10 September 2016.

Sampai saat ini telah ditempel stiker sebanyak : 48 objek pajak

target pemasangan stiker tahap 1 sebanyak : 409 objek pajak

Dampak dari pemasangan stiker

Wajib Pajak membayar : Rp. 2.481.068.404,-

Wajib Pajak bayar setelah diterbitkan surat himbauan : Rp. 3.721.620.734,-

Total WP yang membayar : Rp. 6.202.689.138,-

Dinas Pelayanan Pajak Jakarta akan terus membuat inovasi-inovasi dalam pelayanan pajak yang tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membayar pajaknya sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk turun serta berperan dalam membayar pajak dan mengawasi penggunaannya.

Pemasangan Stiker tunggakan hingga pencabutan izin akan terus dilakukan selama masih adanya tunggakan pajak dari Wajib Pajak Hotel, Hiburan, Parkir dan Restoran. (Pohan/Andri/Sopar/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376620" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak[/caption]

TAGS: