• Beranda
  • Berita
  • FAQ Tentang Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

FAQ Tentang Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

26 Oktober 2020
 
  1. Dimanakah Saya bisa mendapatkan pelayanan samsat untuk pembayaran PKB ?
  Jawab : Lokasi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UPPPKB-BBNKB) bisa dilihat pada web   https://bapenda.jakarta.go.id/lokasi-pelayanan-samsat-dan-humas-dpp/ Atau untuk informasi layanan kesamsatan lainnya bisa melalui *398*1#  
  1. Berapakah jumlah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus saya bayar ?
  Jawab : Untuk estimasi nilai PKB yang harus dibayar bisa dicek secara mandiri melalui https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ Namun nilai pasti yang harus dibayarkan baru bisa terlihat setelah petugas dari UPPPKB-BBNKB mencetakan notice/nilai ketetapan yang harus dibayar secara keseluruhan  
  1. Bagaimankah cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online dan tidak perlu ke Kantor Samsat ?
  Jawab: Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi dari Kepolisian RI yang berkerjasama dengan Bank DKI yaitu aplikasi SI-ONDEL. Informasi tentang cara penggunaan aplikasi ini bisa dipelajari lebih lanjut di laman : https://bapenda.jakarta.go.id/2020/10/01/si-ondel-samsat-online-delivery/  
  1. Bagaimanakah cara perhitungan pajak progresif pajak kendaraan bermotor ?
  Jawab : Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Cara perhitungannya adalah sebagai berikut : Nilai Jual Kendaraan Bermotor X Koefisien Bobot Relatif Kerusakan Jalan x Tarif Pajak Untuk Tarif Pajak kepemilikan orang pribadi diatur Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, sbb : - Kendaraan Pertama 2% - Kendaraan Keuda 2,5% - Kendaraan Ketiga 3% - dst sd. maksimal tarif 10%  
  1. Bagaimana cara saya lapor blokir kendaraan yang sudah dijual :
  Jawab : Untuk lapor blokir kendaraan yang sudah dijual dilakukan di kantor samsat sesuai domisili STNK atau bisa melalui layanan blokir online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id   Dengan melampirkan form lapor blokir yang dapat didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/uploads/downloads/2019/03/Form-Uk-F4-Surat-Pernyataan-Blokir-2019.pdf  
  1. Bagaimana cara saya balik nama kendaraan ?
  Jawab : Untuk melakukan balik nama kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili STNK terakhir dengan membawa semua dokumen kepemilikan kendaraan  
  1. Bagaimana jika alamat saya sudah tidak di Jakarta lagi ?
  Jawab : Silakan melakukan mutasi kendaraan keluar wilayah Jakarta, dengan melapor ke Kantor samsat sesuai domisili STNK terakhir dengan membawa semua dokumen kepemilikan kendaraan.  
  1. Dokumen apa sajakah yang harus saya siapkan untuk balik nama kendaraan ?
  Jawab : untuk pribadi : BPKB asli dan fotokopi. STNK asli dan fotokopi. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.   Perusahahan : BPKP asli bukti surat jual beli, kwitansi, STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan. fotocopy KTP pemilik yang baru fotocopy tanda daftar perusahaan KTP pemilik perusahaan.  
  1. Kendaraan saya atas nama badan usaha, apakah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online ?
  Jawab : Untuk saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor atas nama badan usaha belum dapat dilakukan secara online, bapak/ibu masih harus ke kantor samsat sesuai domilisi STNK  
  1. Kendaraan saya menunggak pajak lebih dari 1 Tahun, apakah bisa saya bayar secara online :
  Jawab : Untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun harus dilakukan di kantor samsat sesuai domisili STNK.  
  1. Saya tidak punya tunggakan pajak tapi tahun ini surat kendaraan saya sudah masuk tahun ke-5 apakah bisa saya urus melalui online :
  Jawab: Untuk kepengurusan kendaraan bermotor 5 tahunan harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili STNK karena melibatkan proses yang tidak bisa dilakukan secara online.          
TAGS: