Gedung Baru UPPD Cilincing

07 Juni 2016
[caption id="attachment_375819" align="alignleft" width="747"]UPPD Cilincing UPPD Cilincing[/caption]

Tampilan fisik layanan yang baik akan menambah kenyamanan dan citra layanan itu sendiri.

Ditahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta meningkatkan layanannya.

Khususnya dibidang perpajakan daerah dengan membuat kantor baru bagi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) yang berada di wilayah Kecamatan yang selama ini berada di Kantor Kecamatan/Kelurahan.

Jenis layanan pajak daerah di kantor UPPD adalah pelayanan pajak PBB, BPHTB, Pajak Reklame dengan luas dibawah 24 meter dan Pajak Air Tanah (PAT).

UPPD juga mempunyai tugas pendataan dan pendaftaran obyek pajak baru untuk pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir.

Diharapkan dengan perbaikan layanan fisik dengan gedung dan fasilitas yang baru, maka tugas dan fungsi kantor UPPD semakin baik adanya dan makin mendekatkan diri ke masyarakat.

UPPD Cilincing mempunyai gedung baru 4 lantai yang beralamat di Sebelah Kantor Kecamatan Cilincing, Jl. Sungai Landak No. 7, Cilincing, Jakarta Utara 14120.

Kantor UPPD Cilincing melayani Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Cilincing terdiri dari 7 Kelurahan yakni Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Semper Barat, Semper Timur, Sukapura, Rorotan dan Kelurahan Marunda. (Pohan/Humas DPP)

TAGS: