Gerai Pelayanan Terpadu di Cilandak

04 Mei 2017
[caption id="attachment_377755" align="aligncenter" width="800"] Gerai Pelayanan Terpadu di Mall Cilandak[/caption]

UPRRD Cilandak bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak menyambangi masyarakat melalui pelayanan mobile di mall di Jln Fatmawati Raya, Pondok Labu, Kamis (4/5/2017).

Warga pun antusias dan berharap kegiatan tersebut dapat menyebar ke seluruh mall di Jakarta Selatan. Pelayanan ini juga dapat membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh petugas dari Kantor Pajak Pratama yang sejak pagi sudah standby langsung memproses NPWP yang dibutuhkan. UPPRD Cilandak melakukan layanan pajak daerah seperti layanan PBB dan reklame.

Camat Cilandak, Tomy Fudihartono didampingi Kepala PTSP Kecamatan Cilandak, Edy Riyanto menjelaskan layanan di mal sebagai terobosan dalam semakin memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan, dokumen dan berbagai keperluan lainnya.

Pelayanan juga diberikan untuk memeriksa kesehatan maupun konsultasi kesehatan yang akan dilayani tim medis dari puskesmas.

PTSP Kecamatan Cilandak sudah melakukan pelayanan di 4 mall terkait layanan PTSP mobile. Rencananya layanan serupa juga akan digelorakan di seluruh pusat perbelanjaan di Cilandak.

Selama dua hari pelayanan di mall di Jalan Fatmawati Raya, sekitar 200 warga datang mengurus berbagai dokumen dan perizinan. Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dan pelayanan pajak daerah. (Humas Pajak Jakarta/Pos Kota).

TAGS: