Gorontalo Giatkan Pajak Kendaraan

20 Oktober 2016
[caption id="attachment_376785" align="aligncenter" width="512"]Penjelasan tentang Pajak Daerah di Jakarta oleh Ka. Humas DPP kepada rombongan DPKAD Provinsi Gorontalo Penjelasan tentang Pajak Daerah di Jakarta oleh Ka. Unit PPLI kepada rombongan DPKAD Provinsi Gorontalo[/caption]

Saat ini seluruh pegawai Dinas Pelayanan Pajak turut serta dalam penginputan NIK melalui aplikasi dengan menyandingkan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apabila data yang ada dalam sistem PKB sudah terupdate diharapkan pemberlakuan tarif progresif ini dapat lebih memaksimalkan penerimaan.

DPKAD Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada hari Rabu,12 Oktober 2016 dalam rangka konsultasi dan sharing terkait pajak kendaraan bermotor dari segi regulasi dan penerapan di lapangan.

Hal lain yang ingin dikonsultasikan adalah terkait tatacara penanganan piutang pajak kendaraan bermotor di Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan hasil dari kunjungan ini dapat diterapkan di Gorontalo sebagai salah satu upaya untuk peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Mewakili Kepala Dinas, Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menjelaskan tentang visi, misi, struktur organisasi,dasar pemungutan dan hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan SKPD Pemprov DKI Jakarta (internal) maupun dengan pihak Kemenkeu, Kemendagri, Polda, Kejati, BPN dan PLN (eksternal).

Sebagai pelaksanaan dari Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor bahwa tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi untuk kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif (tarif tertinggi 10%) berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama. Sekarang ini lebih diintensifkan melalui penyandingan data kendaraan dengan data kependudukan.

Piutang pajak kendaraan bermotor diakui ketika sudah diterbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sedangkan SKPD dicetak setelah dilakukan pembayaran, hal ini tentunya dapat meminimalisir jumlah piutang. [caption id="attachment_376786" align="aligncenter" width="512"]Kunjungan DPKAD Provinsi Gorontalo Kunjungan DPKAD Provinsi Gorontalo[/caption]

Gorontalo adalah sebuah provinsi di Indonesia. Sebelumnya, semenanjung Gorontalo (Hulontalo) merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Madya Gorontalo di Sulawesi Utara. Seiring dengan munculnya pemekaran wilayah berkenaan dengan otonomi daerah di Era Reformasi, provinsi ini kemudian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000, tertanggal 22 Desember 2000 dan menjadi Provinsi ke-32 di Indonesia.

Ibukota Provinsi Gorontalo adalah Kota Gorontalo (sering disebut juga Kota Hulontalo) yang terkenal dengan julukan "Kota Serambi Madinah".

Provinsi Gorontalo terletak di Pulau Sulawesi bagian utara atau di bagian barat dari Provinsi Sulawesi Utara. Luas wilayah provinsi ini 12.435,00 km² dengan jumlah penduduk sebanyak 1.097.990 jiwa, dengan tingkat kepadatan penduduk 88 jiwa/km². Provinsi Gorontalo dihuni oleh ragam Etnis yang berbentuk Pohala`a (Keluarga), di antaranya Pohala`a Gorontalo (Etnis Hulontalo), Pohala`a Suwawa (Etnis Suwawa/Tuwawa), Pohala`a Limboto (Etnis Limutu), Pohala`a Bolango (Etnis Bulango/Bolango) dan Pohala`a Atinggola (Etnis Atinggola) yang seluruhnya dikategorikan kedalam suku Gorontalo atau Suku Hulontalo.

Ditengarai, penyebaran Diaspora (merantau ke luar negeri) Orang Gorontalo telah mencapai 5 kali lipat dari total penduduknya sekarang dan tersebar di seluruh dunia. [caption id="attachment_376787" align="aligncenter" width="512"]Kantor Gubernur Gorontalo Kantor Gubernur Gorontalo[/caption] (Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: