Gubernur Jakarta Menerima Walikota Tegal

24 Mei 2016
[caption id="attachment_375091" align="alignleft" width="250"]Walikota Tegal dan Wakadis DPP berfoto bersama Mendagri RI dan Gubernur Jakarta Walikota Tegal dan Wakadis DPP berfoto bersama Mendagri RI dan Gubernur Jakarta[/caption]

Walikota Tegal, Ibu Hj. Siti Mashita Soeparno bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari tentang pemungutan Pajak Reklame dan Pajak Parkir di Jakarta. Acara berlangsung pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016. Rombongan diterima oleh Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri diterima di Lantai 22 Blok G Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penjelasan tentang Pajak Reklame dan Pajak Parkir di Jakarta dipaparkan oleh Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Bapak Edy Sumantri, didampingi oleh Ibu Erma Kepala Unit Penyuluhan, Bapak Yuandi Kepala Bidang Renbang, Bapak Joko Kepala Bidang Peraturan Pajak dan Bapak Johari Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan. Badan PTSP DKI dan Unit Perparkiran Dishub DKI ikut mendampingi didalam paparan tersebut dan menjelaskan permasalahan yang terkait. Selesai paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar penyelanggaraan reklame dan parkir di Jakarta.

Kota Tegal berada di jalur pantai utara (Pantura) Jawa Tengah, terletak 165 km sebelah barat Kota Semarang atau 329 km sebelah timur Jakarta dengan wilayah seluas 39,68 Km² atau kurang lebih 3.968 Hektar. Kota Tegal terdiri dari 4 Kecamatan dan 27 Kelurahan dan mempunyai PAD sekitar Rp. 250 Miliar. Dilihat dari letak geografis, posisi Tegal sangat strategis sebagai penghubung jalur perekonomian lintas nasional dan regional di wilayah Pantura yaitu dari barat ke timur (Jakarta-Tegal-Semarang-Surabaya) dengan wilayah tengah dan selatan Pulau Jawa (Jakarta-Tegal-Purwokerto-Yogyakarta-Surabaya) dan sebaliknya. Dengan curah hujan yang sangat rendah, temperatur atau suhu rata-rata kota ini mencapai 35 derajat celcius.

[caption id="attachment_375092" align="alignleft" width="250"]Seusai paparan pajak daerah, Wakadis DPP menyerahkan buku Perda DKI kepada Walikota Tegal Seusai paparan pajak daerah, Wakadis DPP menyerahkan buku Perda DKI kepada Walikota Tegal[/caption]

Mekanisme pemungutan pajak daerah pada Pajak Reklame di Jakarta adalah melalui Pendataan/Pendaftaran (NPWPD) dan ditetapkan secara Official Assessment. Pembayaran pajaknya dilakukan melalui Bank Pembayaran. Sebelum ditetapkan Pajak Reklame sebelumnya dilakukan Pemeriksaan secara sederhana ataupun lengkap. Penagihan pajak reklame dapat dilakukan secara aktif ataupun pasif, dan bila tidak dibayarkan dapat menjadi tunggakan. Apabila terjadi sengketa pajak maka Wajib Pajak dapat melakukan keberatan atau banding. Fungsi reklame di Jakarta sekarang ini adalah menjadi ornamen pengindah kota sehingga diupayakan agar semua reklame berbentuk elektronik LED dan menempel ke bangunan sehingga tidak merusak keindahan dan membantu pencahayaan kota.

Sesuai dengan Perda 16/2010 Tentang Pajak Parkir, pada prinsipnya Dinas Pelayanan Pajak mengenakan pajak terhadap penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 10 kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan kapasitas lebih dari 20 kendaraan roda 2 (dua) yang berada di luar badan jalan. Tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang penyelenggaraan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga (swasta) tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak parkir. hal ini dijelaskan pada Perda 16/2010 pasal 3 ayat (2) huruf a). Beberapa objek pajak parkir sudah menggunakan sistem online yang bekerjasama dengan Bank BRI dengan menggunakan alat barebone untuk meng-capture transaksi yang terjadi. Pelaksanaan pajak online yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada prinsipnya untuk membantu tertib administrasi perpajakan daerah dan membentuk database objek dan wajib pajak. Sehingga memudahkan petugas pajak untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran pajak didalam mengawasi setoran masa.

[caption id="attachment_375093" align="alignleft" width="250"]Rombongan Walikota Tegal diterima oleh Gubernur di Ruang Tamu Gubernur didampingi Wakadis DPP Rombongan Walikota Tegal diterima oleh Gubernur di Ruang Tamu Gubernur didampingi Wakadis DPP[/caption]

Setelah acara paparan di lantai 22 Blok G Balaikota, rombongan Walikota Tegal diterima oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahja Purnama di ruang tamu Gubernur. Pada kesempatan itu rombongan juga bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Bapak Tjahjo Kumolo. Gubernur menceritakan tentang kiat meningkatkan penerimaan daerah di Jakarta dengan penerapan sistem online serta pemberlakuan indikator kinerja bagi peningkatan efektifitas pegawai di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi pegawai yang taat aturan dan mau bekerja dengan baik akan diperhatikan dan diberikan reward oleh Gubernur baik berupa penghasilan maupun kedudukan. Percepatan penanganan kerja menjadi prioritas Gubernur, dengan bantuan teknologi maka masalah perkotaan dapat teratasi seperti penanganan kemacetan dan banjir. Acara kunjungan Walikota Tegal dilanjutkan ke ruang kerja Smart City guna melihat bantuan teknologi informasi dalam menangani masalah perkotaan tersebut, seperti penggunaan aplikasi Qlue sebagai alat bantu pelaporan warga dan penggunaan CCTV sebagai alat langsung monitoring wilayah. Setelah selesai melihat Smart City rombongan melakukan kunjungan ke Dekranasda (Dewan Kerjainan Nasional Daerah) di Gedung Abdul Muis guna melihat produk unggulan kerajinan produksi warga Jakarta. (Phn).

[caption id="attachment_375094" align="alignleft" width="250"]Paparan tentang kinerja Smart City dalam membantu pengawasan Jakarta melalui teknologi informasi Paparan tentang kinerja Smart City dalam membantu pengawasan Jakarta melalui teknologi informasi[/caption]
TAGS: