Hari Terakhir Sanksi Administarasi Penghapusan Pajak, Malam Tahun Baru Samsat DKI Buka Sampai Jam 9 Malam
30 Desember 2018
Demi mengantisipasi tingginya animo masyarakat terkhusus wajib pajak (WP) yang membayar pajak kendaraan bermotor.
Lonjakan ini terkait dengan adanya penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasu bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta pada malam pergantian tahun baru, Senin 31 Desember 2018 akan menggelar pelayanan full day service, layanan ini buka dari pagi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Sampai dengan malam tahun baru,
Samsat masih tetap buka hingga pukul 21.00 wib. Hal ini kami lakukan guna mengakomodir tingginya animo masyarakat jelang berakhirnya program penghapusan PKB dan BBN-KB," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).
Disamping itu, Samsat DKI Jakarta akan menerapkan pelayanan All Out service. Dimana dalam layanan ini pihak Kepolisian bersama para Stoke holder akan bergandengan tangan dalam memaksimalkan pelayanan.
Wujud all Out Service yang dimaksud adalah pelayanan maksimum dengan penambahan jumlah personil, penambahan loket-loket layanan, penyediaan loket khusus (Lansia, disabilitas, ibu menyusui dan ibu hamil), penambahan kursi, penyediaan tenaga medis, pembagian air mineral dan makanan ringan kepada wajib pajak.
"Pokoknya kami berikan pelayanan yang all out kepada masyarakat, sehingga semua kebutuhan dapat terkover dan terlayani dengan baik," jelas Arif.
Sedang untuk proses perpanjangan pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Gerai Samsat dan Samsat Keliling.
Arif menghimbau kepada masyarakat melakukan proses pembayaran pajak terlambat (mati) diminta untuk datang lebih awal dan tetap menjaga kondisi badan agar tetap fit.
"Kalo bisa datang lebih awal, jangan lupa sarapan dari rumah ya," himbaunya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menggelar program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Program ini berlaku sejak 19 Desember hingga 31 Desember 2018 mendatang.
Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda Mumpung Masih ada Penghapusan Sanksi Pajak.
Sumber: istimewa
Humas BPRD Jakarta