Hasil Evaluasi Razia Kendaraan Pengesahan STNK

30 Agustus 2017
[caption id="attachment_378278" align="aligncenter" width="512"] Pendataan dan Razia STNK Kendaraan Door to Door[/caption]

Pihak kepolisian dengan Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi. Hasil dari rapat tersebut terdapat 4,67 juta unit kendaraan bermotor didapati belum daftar ulang atau menunggak pajak.

Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di antaranya sekitar 3,9 juta roda dua dan kurang lebih 700 ribu unit roda empat belum tercatat daftar ulang.

"Dengan potensi Pajak Kendaraan Bermotornya sebesar Rp 1,8 triliun per 1 Agustus 2017," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).

Kemudian, dri kepolosian sudah menindak sebanyak 335 kendaraan bermotor. 275 adalah roda dua. Lalu sisanya sebanyak 60 adalah kendaraan roda empat. "Mereka semua ditindak. Ada yang STNK-nya disita sebagai barang bukti dan ada SIM-nya di sita sebagai barang bukti.

Budiyanto menjelaskan razia terkait STNK kendaraan bermotor tersebut dilakukan karena banyaknya kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak. Tidak hanya itu, hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK tidak sah.

BPRD DKI Jakarta mencatat ada jutaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang Belum Daftar Ulang (BDU). Untuk menertibkan hal tersebut, maka petugas gabungan akan melakukan razia bersama terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Selain pemeriksaan di jalan, polisi bisa pula melakukan penindakan dengan sistem door to door.

Budiyanto melanjutkan, jumlah kendaraan roda dua di Jakarta mencapai 13,9 juta unit dengan pertumbuhan mencapai 9,1 persen. Sementara, kendaraan roda empat jumlahnya mencapai 3,5 juta unit dengan pertumbuhan 8 persen per tahunnya.

“Artinya, penambahan mobil baru setiap hari 400 ribu kendaraan dan motor mencapai 800 unit,” ungkap Budiyanto.

Untuk menindak para pelanggar itu, Polisi akan melakukan penertiban bersama khusus untuk pajak STNK. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan PNBP melalui proses mekanisme pengesahan seperti diamanatkan dalam Undang-Undang.

Dari informasi yang dihimpun, Jakarta Selatan paling banyak yang dilakukan penindakan baik SIM maupun STNK, yakni dengan 115 pelanggar. Sementara, daerah yang paling kecil penindakannya yakni Jakarta Utara, dengan 24 penindakan.

“Lalu, untuk pelanggar itu paling banyak karyawan swasta, dengan 335 pelanggar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tambah Budiyanto. Kemudian, untuk pelanggar STNK yang bodong didominasi sepeda motor dengan 275 pelanggar.

Budiyanto menyimpulkan, tindakan razia sangat penting untuk menekan adanya pelanggar terutama yang STNK-nya sudah habis masa berlakunya, “Razia ini kami lakukan sebagai upaya untuk membangun kesadaran‎ hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor,” tandasnya.

Penyebab banyaknya pemilik kendaraan mewah yang masih menunggak pajak bermacam-macam, mulai dari kelalaian hingga kesengajaan kelalaian karena kesibukan, belum balik nama, tidak aware, merasa sudah menggunakan jasa pihak ketiga atau kesengajaan.

Dari pihak BPRD sudah melakukan pendataan ke sejumlah tempat dan menemui langsung ke masyarakat serta kalangan artis yang sebagian besar sudah beres permasalahan pajaknya dan Kepala BPRD Edi Sumantri telah banyak melakukan pemberitaan mengenai razia kendaraan tersebut. (Humas Pajak Jakarta/media online) [caption id="attachment_378279" align="alignleft" width="512"] Razia dan pendataan kendaraan di apartemen[/caption]

TAGS: