• Beranda
  • Berita
  • INFORMASI PUBLIK Pengelolaan Belanja Jasa Media dan Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2025

INFORMASI PUBLIK Pengelolaan Belanja Jasa Media dan Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2025

24 Februari 2026

I.   LATAR BELAKANG

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memiliki mandat strategis sebagai institusi utama penghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembiayaan seluruh layanan publik di Provinsi DKI Jakarta. Dalam rangka menjalankan mandat tersebut secara optimal, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance): transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bapenda DKI Jakarta memandang penting untuk menyampaikan informasi yang komprehensif kepada seluruh masyarakat mengenai pengelolaan belanja jasa media dan komunikasi publik Tahun Anggaran 2025.

II.   URGENSI KOMUNIKASI PUBLIK DALAM OPTIMALISASI PAD

DKI Jakarta adalah provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa dan jutaan wajib pajak yang tersebar di seluruh wilayah. Tantangan utama dalam penghimpunan PAD bukan hanya pada aspek teknis administrasi perpajakan, melainkan juga pada aspek kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara luas.

Penelitian dan praktik terbaik di bidang administrasi perpajakan menunjukkan secara konsisten bahwa kepatuhan wajib pajak meningkat secara signifikan ketika masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, kemudahan akses layanan, serta keyakinan bahwa pajak yang dibayarkan dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata. Oleh karena itu, investasi dalam komunikasi publik yang efektif bukan merupakan pengeluaran tambahan, melainkan bagian integral dari strategi optimalisasi PAD.

Pada tahun 2025, Bapenda DKI Jakarta berhasil menghimpun penerimaan pajak daerah sebesar Rp. 43,8 Triliun. Beberapa jenis pajak daerah bahkan melampaui target yang telah ditetapkan, antara lain : Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp. 10,01 Triliun (103,28%), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar Rp. 10,7 Triliun (105,35%), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar Rp. 7,9 Triliun (103,20%). Capaian ini menunjukan adanya korelasi yang kuat antara tingkat kepatuhan wajib pajak dengan pemahaman mereka terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Program komunikasi publik Bapenda DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 mencakup antara lain:

       Sosialisasi kewajiban dan kemudahan pembayaran pajak daerah kepada seluruh lapisan masyarakat

       Kampanye digital melalui berbagai platform untuk menjangkau segmen masyarakat yang lebih muda dan melek teknologi

       Edukasi perpajakan melalui media elektronik nasional untuk memastikan jangkauan yang luas dan merata

       Program peningkatan kesadaran pajak melalui influencer dan media sosial sebagai kanal komunikasi yang relevan di era digital

       Kampanye radio untuk menjangkau masyarakat di seluruh lapisan, termasuk di wilayah yang akses digitalnya masih terbatas

 

Keseluruhan program tersebut dirancang dengan satu tujuan yang jelas: meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga PAD yang terhimpun dapat membiayai seluruh kebutuhan layanan publik warga Jakarta secara lebih baik dan berkelanjutan.

III.   MEKANISME PENGADAAN: STANDAR TERTINGGI KETERBUKAAN

Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan jasa media dan komunikasi publik Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem Elektronik Katalog (E-Katalog) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sistem E-Katalog merupakan mekanisme pengadaan pemerintah yang paling transparan dan terstandar yang tersedia saat ini, dengan keunggulan sebagai berikut:

       Seluruh transaksi tercatat secara digital dan real-time dalam sistem nasional yang dapat diakses publik kapan saja

       Harga yang berlaku dalam E-Katalog telah melalui proses verifikasi dan negosiasi oleh LKPP sehingga terjamin kewajaran dan kompetitivitasnya

       Setiap penyedia yang terdaftar telah melalui proses seleksi dan verifikasi legalitas secara ketat oleh LKPP, termasuk verifikasi akta perusahaan dan kapasitas teknis

       Sistem sepenuhnya terbuka: informasi mengenai penyedia, nilai kontrak, dan ruang lingkup pekerjaan dapat diakses oleh siapa pun melalui portal resmi pengadaan pemerintah

Dengan menggunakan sistem E-Katalog, Bapenda DKI Jakarta telah memilih mekanisme pengadaan yang paling dapat dipertanggungjawabkan dan paling sulit untuk disalahgunakan — sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh setiap instansi pemerintah yang berkomitmen pada integritas.

IV.   DASAR DAN KRITERIA PEMILIHAN PENYEDIA JASA

Penetapan penyedia jasa dalam seluruh proses pengadaan ini dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Tidak ada pertimbangan di luar ketentuan yang berlaku dalam proses penetapan ini.

Kriteria evaluasi yang diterapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meliputi:

       Kesesuaian spesifikasi teknis layanan yang ditawarkan dengan kebutuhan program komunikasi Bapenda DKI Jakarta

       Kewajaran harga berdasarkan harga katalog elektronik yang telah diverifikasi oleh LKPP

       Kesesuaian ruang lingkup pekerjaan dengan target program sosialisasi dan edukasi perpajakan

       Pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan legal sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

       Kapasitas teknis dan rekam jejak penyedia dalam menjalankan layanan sejenis

 

Pelaksanaan kegiatan ini telah direncanakan sejak tahap awal perencanaan pengadaan, didasarkan pada pertimbangan efisiensi koordinasi dan keterjagaan konsistensi pesan komunikasi publik sebagai bagian dari kebijakan yang berkesinambungan.

V.   AKUNTABILITAS BERLAPIS: SISTEM PENGAWASAN YANG KUAT

Bapenda DKI Jakarta tidak bekerja dalam ruang yang bebas dari pengawasan. Sebaliknya, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah — termasuk pengadaan jasa media — berada di bawah sistem pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai lembaga yang berwenang dan independen.

Sistem pengawasan yang berlaku mencakup:

       Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan audit dan evaluasi rutin terhadap seluruh kegiatan belanja daerah

       Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang secara berkala melakukan pemeriksaan kepatuhan dan efisiensi penggunaan anggaran

       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai lembaga negara independen yang memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa seluruh pengelolaan keuangan negara dan daerah

       Pemantauan oleh LKPP terhadap seluruh transaksi yang terjadi dalam sistem E-Katalog secara nasional

Bapenda DKI Jakarta tidak hanya tunduk pada mekanisme pengawasan tersebut, tetapi juga secara aktif menyambut setiap proses audit dan pemeriksaan sebagai bagian dari komitmen kami terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Sistem pengawasan yang kuat ini adalah jaminan bagi masyarakat bahwa setiap rupiah anggaran yang dikelola Bapenda DKI Jakarta digunakan sesuai peruntukan dan memberikan nilai yang optimal bagi publik.

VI.   MANFAAT NYATA BAGI MASYARAKAT JAKARTA

Pada akhirnya, seluruh upaya yang dilakukan Bapenda DKI Jakarta — termasuk investasi dalam komunikasi publik — bermuara pada satu hal: meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan seluruh warga Jakarta.

PAD yang berhasil dihimpun secara optimal melalui kepatuhan pajak yang meningkat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, program pendidikan, bantuan sosial, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Setiap program komunikasi yang kami jalankan adalah investasi yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperluas jangkauan komunikasi publik, serta memastikan setiap kebijakan dan program yang dijalankan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat yang kami layani.

VII.   PENUTUP DAN INFORMASI KONTAK

Bapenda Provinsi DKI Jakarta berharap informasi publik ini dapat memberikan gambaran yang lengkap, transparan, dan menenangkan bagi seluruh masyarakat Jakarta mengenai pengelolaan belanja jasa media Tahun Anggaran 2025. Kami percaya bahwa keterbukaan adalah fondasi kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat adalah motivasi terbesar kami untuk terus bekerja dengan integritas dan dedikasi penuh.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan terkait dokumen ini dapat menghubungi Bapenda Provinsi DKI Jakarta melalui saluran komunikasi resmi milik Bapenda Provinsi DKI Jakarta.