Pembangunan Kota Jakarta Berkembang Pesat [/caption]
Bumi dan Bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memperoleh manfaat dari padanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada daerah melalui kontribusi pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak Daerah yang berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan optimalisasi penerimaan tersebut dibuatlah dasar pengenaan PBB-P2 melalui penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang ditetapkan setiap tahun.
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sendiri adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli lahan yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti disekitarnya.
Untuk menetapkan NJOP yang merupakan dasar untuk menetapkan PBB-P2 dilakukan dengan menyesuaikan dan memutakhirkan Nilai Indek Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah (ZNT) di setiap kelurahan yang dilakukan dengan cara menganalisis informasi dan data yang didapat melalui harga jual properti yaitu transaksi jual-beli dan penawaran properti yang berasal dari PPAT, notaris, kelurahan, agen properti, internet, majalah, brosur, Pameran Perumahan serta transaksi BPHTB yang ada.
Penyesuaian NJOP perlu dilakukan menyesuaikan harga pasar mengingat NJOP tidak saja digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak PBB-P2 dan BPHTB saja namun juga dimanfaatkan oleh instansi pemerintah maupun swasta diantaranya sebagai: