Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar konferensi Pers tentang Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta didampingi Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Sri haryati yang juga selaku Plt. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.[/caption]
PRESS RELEASE
Pajak daerah mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan daerah karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan daerah.
Pajak selain mempunyai fungsi anggaran atau budgetair untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daaerah juga mempunyai fungsi mengatur atau reguleren. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan, salah satunya kebijakan pemerintah daerah terkait penggunaan kendaraan bebas emisi di kota Jakarta.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan dan sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah yang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Kebijakan pajak daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur ini, yaitu atas jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) roda empat maupun roda dua diberikan insentif berupa tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum. Untuk kendaraan jenis Hybrid atau sejenis semi listrik lainnya, tidak bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak ini.
Insentif pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dapat menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Berdasarkan basis data replikasi PKB dan BBN-KB per tanggal 20 Januari 2020, jumlah kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di Bapenda DKI Jakarta sebanyak 669 unit yang terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.
| MEREK | JENIS KENDARAAN | JUMLAH KENDARAAN |
| BYD | MINIBUS | 25 |
| EMOTO | SEPEDA MOTOR | 42 |
| EMOTO | SEPEDA MOTOR | 567 |
| EMOTO | SEPEDA MOTOR | 15 |
| GOVECS | SEPEDA MOTOR | 1 |
| TERRA MOTO | SEPEDA MOTOR | 6 |
| TESLA | SEDAN | 4 |
| TESLA | JEEP | 5 |
| TESLA | JEEP | 3 |
| TESLA | MINIBUS | 1 |
| TOTAL | 669 | |