Jagakarsa Pasang Tanda Tunggakan

16 November 2017
[caption id="attachment_378539" align="aligncenter" width="524"] Pemasangan tanda tunggakan pajak daerah di Jagakarsa[/caption]

UPPRD Jagakarsa lakukan pemasangan spanduk dan stiker penunggak pajak di wilayah Kecamatan Jagakarsa, bekerjasama dengan Polsek, Koramil, Satpol PP Kecamatan, Kelurahan & UPPRD dipimpin Kepala UPPRD Jagakarsa Johari (15/11).

Setelah dilakukan penagihan dan pemanggilan secara persuasif untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 maka objek pajak dipasangi spanduk dan stiker tunggakan dan akan dilepas hingga Wajib Pajak membayar pajaknya.

Untuk mengurangi beban pajak PBB-P2, didalam Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 telah diatur mengenai pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah dan masa berlaku Peraturan Gubernur tersebut telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2017.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih mengajukan permohonan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah. [caption id="attachment_378540" align="alignleft" width="524"] Bapak Johari, Kepala UPPRD Jagakarsa dengan semangat memberikan arahan tentang pemasangan tanda tunggakan pajak daerah[/caption] [caption id="attachment_378541" align="alignleft" width="524"] Pemasangan tanda tunggakan pajak daerah secara gabungan akan terus dilaksanakan[/caption]

TAGS: