• Beranda
  • Berita
  • Jatuh Tempo PBB serta Bebas Sanksi PKB dan BBNKB

Jatuh Tempo PBB serta Bebas Sanksi PKB dan BBNKB

31 Agustus 2017
[caption id="attachment_378286" align="aligncenter" width="524"] Wakil Kepala BPRD Wahyu Hariyadi[/caption] Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang jam operasional Kantor Samsat, jelang akhir masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, kantor Samsat di lima wilayah kota di Jakarta akan buka sampai pukul 19.00 WIB, khusus pada hari ini, Rabu 30 Agustus dan Kamis, 31 Agustus 2017. "Jadi jam operasional mulai dari pukul 08.00 hingga 19.00," kata Wahyu di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017. Menurutnya, penambahan jam operasional tersebut dilakukan untuk mengakomodir antusiasme warga yang hendak membayarkan pajak kendaraannya. Sebab, Kamis besok merupakan hari terakhir masa pemutihan. "Kalau pas akhir-akhir waktu penghapusan sanksi, biasanya warga lebih banyak. Makanya jam operasional kami perpanjang," ujarnya. Selain jam operasional Samsat, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperpanjang jam operasional Bank DKI sampai pukul 17.00 WIB. Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di kantor-kantor Bank DKI. "Penambahan jam operasional ini berlaku dua hari, hari ini dan besok. Kami harap warga bisa membayarkan kewajibannya, kalau telat maka akan kena saksi administrasi dua persen dari nilai pokok objek pajaknya," kata dia. [caption id="attachment_378290" align="alignleft" width="524"] Jemput Bola PBB-P2 di Kelurahan dan Kecamatan[/caption] Seluruh layanan di Bank DKI dan Kantor Samsat memperpanjang jam pengoperasiannya untuk mengakomodasi orang yang hendak membayar pajak, Kamis (31/8). Bank DKI akan melayani PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sampai Kamis (31/8) dan besoknya Libur Lebaran Idhul Adha di 1 September 2017. Layanan Bank DKI akan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB untuk melayani pembayaran PBB. Sementara, layanan bayar untuk PKB dan BBNKB hingga pukul 20.00 WIB. "Biasanya pelayanan hingga jam 15.00 WIB. Tapi, Kamis besok Pelayanan Pembayaran PBB di seluruh Bank DKI dilayani sampai jam 17.00 WIB, sedangkan PKB dan BBNKB sampai jam 20.00 WIB," kata PLH Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Wahyu Haryadi melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8). Perpanjangan waktu pelayanan dilakukan guna mengoptimalkan pendapatan pajak. adapun pajak PBB akan habis tenggat waktunya esok. Selain Bank DKI, Kantor Bersama Samsat juga memperpanjang waktu layanan. Untuk layanan pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi BBN-KB akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hari Senin-Jumat dan pukul 08.00-14.00 WIB di hari Sabtu. "Sehubungan animo masyarakat tentang penghapusan sanksi pajak administrasi PKB dan Sanksi Administrasi BBN-KB yang begitu besar sehingga memerlukan penambahan waktu pelayanan di Kantor Bersama Samsat sampai tanggal 31 Agustus," Kepala Seksi STNK Komisaris Polisi Bayu Pratama Gubunagi. (Humas Pajak Jakarta/media online) [caption id="attachment_378291" align="alignleft" width="468"] Pelayanan PKB dan BBNKB di Samsat buka hingga jam 20 malam[/caption]
TAGS: