Jumlah kendaraan bermotor per 31 Mei 2016 di Provinsi DKI Jakarta adalah sejumlah 8.8 Juta kendaraan bermotor dengan nilai Ketetapan Rp.7.460 T, yaitu Kendaraan Bermotor Roda 4 berjumlah 2.3 Juta dengan nilai Ketetapan berkisar antara Rp.6.4 T dan Kendaraan Bermotor Roda 2 berjumlah 6.5 Juta dengan jumlah Ketetapan Rp.1.053 T. Masih terdapat potensi Pajak Kendaraan Bermotor dari Kendaraan Belum Daftar Ulang (BDU) yakni Kendaraan Bermotor Roda 4 sejumlah sekitar 675 Ribu dengan jumlah Ketetapan Rp.1.049 T dan dari Kendaraan Bermotor Roda 2 berjumlah 3.5 Juta unit dengan perkiraan Rp. 469 M.
Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi D.I. Yogyakarta, Komisi B DPRD D.I. Yogyakarta melakukan kunjungan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan konsultasi terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (16/6/2016).
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta mengupayakan peningkatan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dengan data yang ada dengan melakukan penagihan langsung kelokasi pemilik kendaraan melalui surat pemberitahuan dan bantuan petugas UPPD Kecamatan dibantu pihak Kelurahan dan Kecamatan. Selain itu disiapkan pula Petugas Juru Sita untuk penagihan aktif. [caption id="attachment_375945" align="alignleft" width="350"] Rombongan DPRD Provinsi DI Yogjakarta[/caption]
Saat ini DPP DKI telah mengupayakan program Integrasi data, dimana subyek pajak dikaitkan dengan Objek Pajak. Cara lainnya adalah peningkatan peran UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) di 43 Kecamatan untuk ikut melakukan penyampaian dan pendataan tagihan PKB khususnya bagi perusahaan besar.
Beberapa hal yang menjadi perhatian rombongan DPRD Provinsi Yogjakarta dalam acara kunjungan tersebut adalah:
- Upaya menjalin koordinasi di unit-unit wilayah,
- Rujukan dan ketetapan bagi kendaraan baru,
- Jumlah model 2 loket layanan Samsat,
- Penetapan pajak bagi Kendaraan berat baik di Bandara maupun tempat lainnya,
- Cara penentuan besaran hasil pajak PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), sehingga dapat ditentukan target PBB-KB di daerah tersebut. Kadis DPP DKI mengatakan bahwa:
- Upaya pendekatan kewilayahan adalah dengan melibatkan unsur aparatur wilayah yakni Kecamatan dan Kelurahan untuk membantu pemungutan pajak. Hal ini juga menjadi ukuran penilaian kinerja bagi unit di wilayah.
- Dalam rujukan dan ketetapan bagi kendaraan baru, Penentuan NJKB yang tidak terlampir didalam Permendagri 12 Tahun 2014 untuk ketetapan pajak kendaraan model baru, disarankan untuk segera didaftarkan ke Kemdagri. Harga Pasaran Umum (HPU) atau harga kendaraan dengan merek yang sama atau se-tipe dapat menjadi perbandingan.
- Untuk loket di Unit Samsat dengan 2 loket layanan yaitu dengan melakukan 2 proses kerja yaitu Loket Pendaftaran dan Loket Pembayaran. Kedepan akan dibuat Loket khusus Pencetakan SKPD.
- Pengenaan PKB bagi Kendaraan Berat khusus di Bandara tidak dikenakan pajak karena tidak melalui jalan umum.
- Sedangkan untuk menentukan besarnya PBB-KB adalah berdasarkan fluktuasi penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar, besarnya harga jual minyak dunia, Besarnya harga minyak (solar, bensin dan lainya) dan trend penggunaan kendaraan bermotor. (Tuty/Andri/Pohan-Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_375946" align="alignleft" width="350"] Kabid Pengendalian dan Kepala PPLI DPP[/caption]