• Beranda
  • Berita
  • Kalimantan Selatan Pelajari Tata Cara Pegawai Kontrak

Kalimantan Selatan Pelajari Tata Cara Pegawai Kontrak

29 Desember 2016
[caption id="attachment_377213" align="aligncenter" width="512"]Eksotisme Pasar Apung di Kalimantan Selatan Eksotisme Pasar Apung di Kalimantan Selatan[/caption]

Dasar hukum pengadaan jasa perorangan yang diatur dalam Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa lainnya Orang Perorang yang mempunyai ruang lingkup Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Pegawai Harian Lepas (PHL), Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Antar Waktu dan Pekerja Sejenis Yang Terikat Kontrak.

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi sistem dan regulasi penambahan petugas layanan SAMSAT guna mendukung produk-produk layanan SAMSAT pada UPPD/SAMSAT se-Kalimantan Selatan dimana kondisi saat ini masih kekurangan SDM teknis khususnya IT dan programmer.

Yang sudah berjalan saat ini dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga namun dalam peraturan yang dimiliki belum diatur kriteria/persyaratan secara detail.

Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dapat melakukan proses perikatan dengan Penyedia Jasa lainnya Perorangan yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus melalui penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK). Hak yang diperoleh adalah Upah minimal sesuai UMP, Cuti, Jaminan Kesehatan dan Tunjangan Hari Raya. [caption id="attachment_377214" align="alignleft" width="312"]Bagaimana penanganan tenaga kontrak Bagaimana penanganan tenaga kontrak[/caption]

Tata cara pengadaannya: Kepala SKPD/UKPD membentuk tim teknis untuk pelaksanaan proses pengadaan PJLP kemudian pengadaan langsung oleh PPBJ SKPD berdasarkan perhitungan analisa beban kerja yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dijelaskan tentang kewajiban SKPD/UKPD terkait proses pembayaran upah, jam kerja, SOP dan sanksi apabila hak PJLP tidak terpenuhi.

Hak PPK dalam hal pemotongan upah, pemutusan perikatan, tata cara pemutusan hubungan kerja serta ketentuan kelebihan jam kerja dan pesangon.

Setelah diskusi, rombongan melihat ruang monitoring pajak online di Bidang Tipda dilantai 2.

Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan. Ibu kotanya adalah Banjarmasin.

Provinsi Kalimantan Selatan memiliki luas 37.530,52 km² dengan populasi hampir 3,7 juta jiwa. Provinsi ini mempunyai 11 kabupaten dan 2 kota.

Bahasa yang digunakan dalam keseharian oleh suku Banjar sebagai bahasa ibu dan sebagai lingua franca bagi masyarakat Kalimantan Selatan umumnya adalah Bahasa Banjar yang memiliki dua dialek besar, yakni dialek Banjar Kuala dan dialek Banjar Hulu.

Suku Dayak yang mendiami kawasan selatan Pegunungan Meratus menuturkan bahasa Dayak Meratus (Bahasa Bukit), Bahasa Banjar dan bahasa Bukit, keduanya merupakan bahasa Melayik. (Phn/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377215" align="alignleft" width="412"]Kunjungan Dispenda Kalimantan Selatan Kunjungan Dispenda Kalimantan Selatan[/caption]

TAGS: