• Beranda
  • Berita
  • Ke DPP Jakarta, Dispenda Jambi Studi Komparatif Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ke DPP Jakarta, Dispenda Jambi Studi Komparatif Tentang Pajak Penerangan Jalan

18 Mei 2016

Kunjungan kerja Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Jambi ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dilakukan dalam rangka studi komparatif mengenai prosedur pengelolaan verifikasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan di DKI Jakarta. Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan dan diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ibu Tuty Choiriyah didampingi Ridwan Pohan serta Andri Maulidi dan Suniyati dari Humas DPP dan Fahti Ahmad dari Bidang Pengendalian, Kamis (7 April 2016).

Pada kesempatan itu diberikan paparan singkat mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta serta pemungutan Pajak dan diskusi terkait pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, antara lain sebagai berikut :

Dijelaskan mengenai dasar hukum mengenai pajak penerangan jalan yaitu Peraturan Gubernur nomor 144 tahun 2005 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan.

Disampaikan juga mengenai objek-objek yang dikecualikan pajak penerangan jalan yaitu :

  • Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat dan Perwakilan Asing dengan azas timbal balik
  • Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA (kilo volt ampere) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait
Terkait tarif pajak penerangan jalan yang dikenakan di DKI Jakarta terdiri dari 3 (tiga) kategori yaitu :
  1. Digunakan atau dikonsumsi oleh Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%,
  2. Digunakan atau dikonsumsi selain dimaksud pada poin 1 ditetapkan sebesar 2,4%, dan
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PPJ ditetapkan sebesar 1,5%.
DSCN2822

Dalam hal penerimaan pajak penerangan jalan, dijelaskan bahwa Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menetapkan peraturan bahwa pemungut pajak PPJ wajib menyetorkan hasil pemungutan pajak secara bruto dengan menggunakan SSPD dan/atau transfer bank paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya.

Penyetoran hasil pemungutan pajak secara bruto adalah penyetoran pajak hasil penjumlahan dari tarif pajak dikali jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian KWH yang ditetapkan dalam tagihan listrik sebagai dasar pengenaan pajak.

Disampaikan juga bahwa target penerimaan pajak tahun 2015 Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dari Pajak Penerangan Jalan yaitu sebesar : Rp.760 Miliar, dan per tanggal 15 Maret 2016 penerimaan PPJ sudah mencapai sebesar Rp.127.537.850.533 (16,78%)

Sebagai penutup disampaikan juga mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : Pajak Online

[caption id="attachment_375301" align="alignleft" width="250"]800px-Museum_juang Museum Juang[/caption]

Sekilas mengenai Kota Jambi adalah sebuah kota sekaligus merupakan ibu kota dari provinsi Jambi, Indonesia. Dahulu dikenal dengan Djambi. Kota Jambi dibelah oleh sungai yang bernama Batanghari, kedua kawasan tersebut terhubung oleh jembatan yang bernama jembatan Aur Duri.

Universitas Negeri di Kota Jambi adalah Universitas Jambi. Serta beberapa kuliner khas dari Jambi di antaranya adalah Es Pisang Ijo, Nasi Gemuk, Jus Pinang, Tempoyak, kue srikaya dan gandus.

Maskot kota Jambi adalah Jembatan Makalam, Tugu Jam, Sungai Batanghari, Tugu Juang, Tugu Pers, Masjid Agung Al-Falah, Tepian Tanggo Rajo, Kampung Rajo, Tugu Jam Monas, Jembatan Gentala Arasy, Kebun Binatang Taman Rimbo, dan Taman Remaja.(Anis/Pohan)

TAGS: