Kebijakan dan Penetapan PBB-P2 2016

27 Januari 2016
[caption id="attachment_374611" align="alignleft" width="200"]Penyerahan DHKP dari UPPD CIracas kepada Kelurahan Penyerahan DHKP dari UPPD Ciracas kepada Kelurahan[/caption]

Pencetakan dan penyampaian secara massal SPPT PBB P2 tahun 2016 telah dimulai sejak tanggal 4 januari 2016, dengan ketentuan :

1)   Tanggal penerbitan SPPT PBB-P2 ditentukan tanggal 11 Januari 2016;

2)  Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditentukan tanggal 31 Agustus 2016;

3)  NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 15.000.0000,-  (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011;

4) Untuk objek PBB-P2 yang sedang dilakukan penilaian individu proses pemecahan   bangunan   strata   title   dapat   ditunda penerbitannya sampai dengan tanggal 1 Februari 2016;

Penyampaian SPPT PBB P2 kepada Wajib Pajak diawali dengan penyampaian SPPT PBB P2 kepada kecamatan/kelurahan paling lambat diterima oleh kelurahan tanggal 29/01/2016, kemudian diteruskan kepada Wajib Pajak melalui RT/RW. SPPT PBB P2 yang belum dapat disampaikan kepada Wajib Pajak dikembalikan ke UPPD paling lambat tanggal 01/03/2016 disertai dengan berita acara pengembalian SPPT PBB P2. [caption id="attachment_374612" align="alignleft" width="200"]Penyerahan DHKP UPPD Kelapa Gading Penyerahan DHKP UPPD Kelapa Gading[/caption] Untuk pelayanan pembayaran BPHTB pada saat SPPT PBB P2 2016 belum diterbitkan dapat diterbitkan surat keterangan NJOP PBB P2.

Untuk mengetahui nilai NJOP, dapat melalui internet dan handphone melalui www.dpp.jakarta.go.id dan melihat di layanan informasi, lalu klik informasi SPPT PBB P2 atau informasi tunggakan PBB P2 dan masukkan nomor SPPT PBB P2. (Phn).

[caption id="attachment_374618" align="alignleft" width="200"]Cetak masal PBB di UPPD Pasar Minggu Cetak masal PBB di UPPD Pasar Minggu[/caption]
TAGS: