• Beranda
  • Berita
  • Kebun Raya Bogor Obyek Percontohan Bebas Korupsi

Kebun Raya Bogor Obyek Percontohan Bebas Korupsi

30 Mei 2017
[caption id="attachment_377865" align="aligncenter" width="410"] Kunjungan kerja ke unit percontohan WWBK/WBBM Kebun Raya Bogor[/caption]

UPPLI BPRD, Biro Ortala dan RB, TMR Ragunan serta perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah Jakarta melakukan Kunjungan kerja ke Kantor Kebun Raya Bogor untuk melihat unit percontohan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBK/WBBM) Juara se-Indonesia Tahun 2015 (23/5).

Hasil penilaian Lakip 2016 Pemprov DKI Jakarta memperoleh nilai B, pesan Plt. Gubernur agar unit kerja di DKI dapat meraih nilai A, untuk itu Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setdaprov DKI Jakarta membawa sebagian unit kerja Pemprov DKI yang melakukan pelayanan publik ke Kebun Raya Bogor (PKT KRB LIPI) untuk melihat secara langsung.

Paparan dan diskusi tentang cara membuat unit kerja yang efektif dan efisien sehingga layak menjadi juara WBK (Wilayah Bersih Melayani) se-unit kerja di Indonesia dipaparkan oleh Bapak Ace Subarna, Ketua Tim Kerja WBK KRB Bogor, dilanjutkan dengan melihat SOP, Dokumen dan lampiran pendukung untuk tahapan menjadi unit kerja kategori WBK dan diakhiri dengan melihat unit-unit layanan dan spot atraksi di kebon Raya Bogor dengan kendaraan keliling.

PKT Kebun Raya-LIPI melaksanakan Reformasi Birokrasi berdasarkan Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2015-2019 dan telah mempersiapkan diri sejak 2010-2014 (termasuk membuat ISO dan SOP). KRB Bogor telah melaksanakan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselaraskan dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi berdasarkan Permenpan RB No 52 Tahun 2014.

Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas meliputi 6 Komponen Pengungkit dan 2 komponen hasil yaitu 6 Komponen Pengungkit: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan 2 Area Hasil: Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

SKPD harus membentuk Tim Manajemen Perubahan yang terdiri dari Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) melibatkan semua Struktural, Koordinator Jabfung, Pimpok tenaga Ahli, Koordinator dan semua pengawas unsur pimpinan yang menjadi role model Agen Perubahan.

SKPD harus melakukan sosialisasi/engagement terus kepada seluruh pegawai melalui media: Apel bulanan, rapim, evaluasi triwulanan, pengajian bulanan, siraman rohani reguler, kerja bhakti, acara briefing awal tahun, refleksi akhir tahun, rencana kinerja tahun depan dibarengi dengan sosialisasi dengan spanduk, banner, brosur dan reminders (seperti via whats app).

SKPD harus berani diusulkan untuk dinilai sebagai Satker Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang akan dinilai oleh Tim Penilai Instansi (TPI) dan Tim Penilai Nasional (TPN) sehingga memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan dapat meningkat menjadi WBBM (Wilayah Bebas Bersih Melayani.

(Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377866" align="alignleft" width="410"] Paparan oleh Bapak Ace Subarna dari PKT KRB Bogor[/caption] [caption id="attachment_377867" align="alignleft" width="410"] Acara Diskusi dan Tanya Jawab dengan KRB[/caption]
TAGS: