Insentif PBB-P2 Jakarta masih terus berlanjut nih, Sobat Pajak! Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan insentif PBB-P2 berupa keringanan pokok. Pemberian keringanan pokok PBB-P2 ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Keringanan pokok PBB-P2 yang diberikan tidak hanya untuk tahun pajak 2026 saja, tetapi juga diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan tahun pajak 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera dapat melunasinya sekaligus meringankan beban tunggakan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen agar pembayaran PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat, sehingga dapat tercipta pajak yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Keringanan 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2021 s.d. 2025
Keringanan ini berlaku untuk Sobat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 s.d. 2025. Bentuk keringanan yang diberikan yaitu berupa potongan atau diskon sebesar 5% dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan pada periode 1 April - 31 Desember 2026. Potongan 5% ini nantinya akan otomatis diberikan pada saat Sobat Pajak akan melakukan pembayaran PBB-P2. Pastikan Sobat sudah mengunduh SPPPT PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk membandingkannya, perhatikan jumlah nominal pada SPPPT PBB-P2 dengan nominal pada saat akan bayar. Nominal yang tertera pada saat bayar akan otomatis berkurang ya, Sobat. Walaupun pada SPPPT maupun pada saat bayar tidak tertera keterangan diskon atau potongan 5%, namun dengan memperhatikan nominalnya yang sudah berkurang itu artinya Sobat sudah mendapatkan keringanan tersebut.
Keringanan 7,5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026
Untuk tahun pajak 2026, Sobat Pajak juga masih ada kesempatan untuk memanfaatkan diskon sebesar 7,5% yang berlaku selama 1 Juni - 31 Juli 2026. Ketentuan mendapatkan diskon ini akan diberikan secara otomatis saat membayarkan PBB-P2. Jadi, jika yang Sobat bayarkan adalah PBB-P2 tahun 2026 maka sudah pasti akan mendapatkan diskon ini sesuai dengan periode yang berlaku. Pastikan Sobat memperhatikan tanggalnya ya supaya nggak kelewatan.
Banyak keuntungan yang bisa Sobat Pajak dapatkan apabila membayarkan tagihan PBB-P2 di awal waktu. Selain adanya keringanan pokok yang diberikan secara otomatis, Sobat dapat memanfaatkan insentif lainnya berupa pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50%, pembebasan sanksi administratif, bahkan pembebasan pokok PBB-P2 100%. Selain membantu meringankan beban tunggakan PBB-P2 yang masih tertunda, hadirnya kebijakan ini juga turut mendukung penyelenggaraan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik bagi warga Jakarta. Yuk, segera cek dan unduh SPPPT milikmu dan bayarkan PBB-P2nya dengan berbagai pilihan insentif yang dapat dimanfaatkan!