PRESS
RELEASE
Ketentuan Opsen Di DKI Jakarta
Sehubungan dengan
telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Pajak daerah
mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan
daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Maka
dari itu melalui UU HKPD telah diatur terkait pemungutan opsen yang sejatinya menggantikan
mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota
otonom. Namun ada beberapa poin terkait ketentuan Opsen di DKI Jakarta sebagai
berikut:
1. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022)
A. PENGERTIAN/DEFINISI
OPSEN
Ketentuan Umum Pasal 1
menyatakan bahwa :
·
angka 61 Opsen
adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu
·
angka 62 Opsen
PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
angka 63 Opsen
BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
·
angka 64 Opsen MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh
provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. JENIS
PAJAK
Ketentuan Pasal 4, mengatur
Jenis Pajak :
·
Ayat (1) Pajak yang dipungut oleh
pemerintah provinsi terdiri atas:
a.
PKB;
b.
BBNKB;
c.
PAB;
d.
PBBKB;
e.
PAP;
f.
Pajak
Rokok; dan
g. Opsen Pajak MBLB
·
Ayat (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah
kabupaten/kota terdiri atas:
a.
PBB-P2;
b.
BPHTB;
c.
PBJT;
d.
Pajak
Reklame;
e.
PAT;
f.
Pajak
MBLB;
g.
Pajak
Sarang Burung Walet;
h.
Opsen
PKB; dan
i.
Opsen
BBNKB.
C. TARIF
·
Pasal
10 ayat (2) mengatur bahwa Tarif PKB Khusus
untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam
daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk
kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi
sebesar 2% (dua persen); dan
b.
untuk
kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat
ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
·
Pasal 15 ayat
(2) mengatur bahwa Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi
yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan
paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
·
Pasal 83 mengatur bahwa :
Ayat (1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
a.
Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);
b.
Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);
dan
c.
Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima
persen),
dihitung
dari besaran Pajak terutang.
2. Berdasarkan
Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Provinsi Daerah.
Pasal 2
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah juga menegaskan bahwa jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta terdiri atas:
a.
pajak
air permukaan;
b.
opsen pajak mineral bukan logam dan
batuan;
c.
pajak
mineral bukan logam dan batuan;
d.
pajak
sarang burung walet;
e.
opsen PKB; dan
f.
opsen BBNKB.
Sehingga kesimpulannya:
1.
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan pemungutan
Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB,
BBNKB, Pajak MBLB.
2.
Kebijakan
pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan
kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Jadi opsen berlaku
bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan
bahwa, DKI Jakarta
merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas
opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.
Pembayaran pajak
pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam berpartisipasi
dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan
publik. Oleh karena itu, kami menghimbau dan berharap agar masyarakat dapat
bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat
tercapai tujuan bersama.
Pusat Data dan Informasi
Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta