Ketentuan Opsen Di DKI Jakarta

24 Desember 2024

PRESS RELEASE

Ketentuan Opsen Di DKI Jakarta

 

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Maka dari itu melalui UU HKPD telah diatur terkait pemungutan opsen yang sejatinya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota otonom. Namun ada beberapa poin terkait ketentuan Opsen di DKI Jakarta sebagai berikut:

1.    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022)

 

A.   PENGERTIAN/DEFINISI OPSEN

Ketentuan Umum Pasal 1 menyatakan bahwa :

·           angka 61 Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu

·           angka 62 Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·           angka 63 Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

·           angka 64 Opsen MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

B.   JENIS PAJAK

Ketentuan Pasal 4, mengatur Jenis Pajak :

·      Ayat (1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:

a.   PKB;

b.   BBNKB;

c.   PAB;

d.   PBBKB;

e.   PAP;

f.    Pajak Rokok; dan

g.  Opsen Pajak MBLB

 

·        Ayat (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

a.   PBB-P2;

b.   BPHTB;

c.   PBJT;

d.   Pajak Reklame;

e.   PAT;

f.    Pajak MBLB;

g.   Pajak Sarang Burung Walet;

h.   Opsen PKB; dan

i.    Opsen BBNKB.

 

 

C.   TARIF

·      Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa Tarif PKB Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

a.   untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan

b.   untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

 

·      Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

 

·      Pasal 83 mengatur bahwa :

Ayat (1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:

a.   Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);

b.   Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan

c.   Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen),

     dihitung dari besaran Pajak terutang.

 

 

2.   Berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Provinsi Daerah.

 

Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menegaskan bahwa jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:

a.   pajak air permukaan;

b.   opsen pajak mineral bukan logam dan batuan;

c.   pajak mineral bukan logam dan batuan;

d.   pajak sarang burung walet;

e.   opsen PKB; dan

f.    opsen BBNKB.

 

Sehingga kesimpulannya:

1.   Pemerintah Pusat memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, Pajak MBLB.

2.   Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Jadi opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa, DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.

 

Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan publik. Oleh karena itu, kami menghimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama.

 

Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta