Klungkung Pelajari Penerimaan PAD Jakarta

14 Februari 2017
[caption id="attachment_377446" align="aligncenter" width="500"] Pantulan air yang indah di Nusa Penida, Klungkung-Bali.[/caption]

Tugas BPRD dalam pemungutan retribusi daerah adalah melaksanakan perencanaan target penerimaan retribusi daerah, penggalian dan Pengembangan potensi retribusi daerah, pengelolaan sistem informasi retribusi daerah, penyusunan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan pemungutan retribusi daerah, serta penyuluhan dan layanan informasi retribusi daerah.

Pimpinan, Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Klungkung melakukan kunjungan kerja ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dalam rangka konsultasi/Study Banding dalam rangka meningkatkan penerimaan PAD yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (6/2).

Kabupaten Klungkung adalah kabupaten terkecil di provinsi Bali. Ibukotanya berada di Semarapura. Klungkung berbatasan dengan Kabupaten Bangli di sebelah utara, Kabupaten Karangasem di timur, Kabupaten Gianyar di barat dan dengan Samudra Hindia di sebelah selatan.

Sepertiga wilayah Kabupaten Klungkung (112,16 km²) terletak di antara pulau Bali dan dua pertiganya (202,84 km²) lagi merupakan kepulauan, yaitu Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan.

Monumen Puputan, Taman Gili/Kertha Gosa, Nusa Lembongan dan Nusa Penida dan Desa Wisata Kamasan adalah obyek wisata yang bagus untuk dilihat bila kita pergi ke Klungkung. [caption id="attachment_377447" align="aligncenter" width="400"] Kunjungan DPRD Klungkung-Bali[/caption]

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi bersama perwakilan Bidang Pengendalian dan Bidang peraturan memberikan informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Pimpinan, Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Klungkung mengenai perubahan struktur dari Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yang belaku mulai tanggal 3 Januari 2017.

Realisasi penerimaan pajak di tahun 2016, per tanggal 31 Desember 2016 dari target APBD-P sebesar Rp.33,1 Triliun tercapai penerimaan pajak sebesar Rp.31,6 Triliun dengan persentase 95,49% (sumber data diperoleh dari bidang Perencanaan dan Pengembangan).

Rencana penerimaan pajak daerah BPRD DKI Jakarta di tahun 2017 memiliki target penerimaan sebesar Rp.35,2 Triliun.

Arah kebiijakan pajak daerah tahun 2017 yang dilakukan oleh BPRD DKI Jakarta adalah melakukan intensifikasi perpajakan seperti : optimalisasi online sistem Pelaksanaan online system pajak bekerja sama dengan BRI dengan menggunakan cms BRI dan juga bekerja sama dengan PT Sigma Telkom dengan menggunakan e-pos.

Dalam ekstensifikasi perpajakan cleansing data PBB terus dijalankan, dimana BPRD Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan cleansing piutang PBB yang masuk dalam kriteria macet atau diragukan untuk dilakukan penghapusan piutang. Selain itu juga dilakukan kegiatan penagihan terhadap piutang kurang lancar yang dilanjutkan dengan pemasangan plang penunggak pajak dan/atau penempelan stiker penunggak pajak pada objek pajak yang pajaknya tidak dilunasi oleh Waib Pajak.

Peningkatan Law Enforcement terus dimaksimalkan seperti kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah; meningkatkan kerja sama dengan Kejati dalam hal penagihan piutang Pajak Daerah; dan melakukan Deklarasi Pencanangan Aksi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Optimalisasi Penerimaan Daerah dengan KPK pada tanggal 3 Februari 2017. (Humas Pajak Jakarta/Phn/Tri/Dig/wiki) [caption id="attachment_377448" align="aligncenter" width="400"] DPRD Klungkung membahas pajak dan retribusi di Jakarta[/caption]

TAGS: