• Beranda
  • Berita
  • Kota Batam Benahi Distribusi SPPT PBB (Pajak PBB)

Kota Batam Benahi Distribusi SPPT PBB (Pajak PBB)

27 Mei 2016
[caption id="attachment_375712" align="alignleft" width="400"]Kota Batam Kota Batam[/caption]

Pada tahun 2016 jumlah SPPT PBB di Jakarta tercetak berjumlah ±1.9 juta SPPT PBB

Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) diperlukan adanya terobosan-terobosan baru yang salah satunya adalah dengan memperbanyak tempat pembayaran pajak PBB-P2. Hal tersebut yang melatarbelakangi Dinas Pelayanan Pemerintah Kota Batam (27/3/2016) untuk berkoordinasi dan melakukan konsultasi mengenai proses penunjukan PT. Pos Indonesia sebagai tempat penerimaan pembayaran Pajak Daerah secara elektronik, yang dalam implementasinya nanti diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

Sebagai pelaksanaan dari amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak daerah, perlu menetapkan tempat pembayaran pajak daerah secara elektronik. Hal ini diikuti dengan terbitnya peraturan yang mendasari pelaksanaannya yaitu :

a. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 1509 Tahun 2014 tentang Penunjukan PT. Pos Indonesia Sebagai Tempat Penerimaan Pembayaran Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kantor Pos, yang ditindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Pos Indonesia yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 3987/-1.722 / Nomor 193/Regional-IV/1/0914 tanggal 24 September 2014.

b. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1712 Tahun 2014 Tentang Penunjukan PT Pos Indonesia (Persero) Sebagai Tempat Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.

PT Pos Indonesia memiliki daya jangkau pelayanan yang luas hal inilah yang dibutuhkan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sebagai sarana untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat/wajib pajak khususnya PBB. Dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah yang signifikan.

Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menjadi masukan yang diberikan oleh Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah. Mekanisme sistem penerimaan pajak daerah dikelola oleh BPKAD Provinsi DKI Jakarta dimana validasi pembayaran pajak daerah untuk pembayaran sampai dengan pukul 14.00 WIB diakui sebagai pembayaran pada hari tersebut sedangkan untuk pembayaran diatas pukul 14.00 WIB diakui sebagai penerimaan hari berikutnya. Disampaikan pula mengenai Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana oleh Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum.

Untuk pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website Pajak Online. (Andri/Pohan)

TAGS: