Kota Bengkulu Pelajari Pemeriksaan Pajak Daerah

23 November 2016
[caption id="attachment_376984" align="aligncenter" width="512"]Paparan Ka. Humas Pajak didepan DPPKA Kota Bengkulu Paparan Ka. Humas Pajak didepan DPPKA Kota Bengkulu[/caption]

Kepala DPPKA Kota Bengkulu beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dalam rangka orientasi tentang tata acara pemeriksaan pajak daerah sebagai penambahan wawasan dan sharing pengalaman untuk melakukan optimalisasi pajak daerah sehingga diharapkan PAD meningkat sebagai penunjang kemajuan pembangunan Kota Bengkulu (3/11/2016).

Kota Bengkulu adalah salah satu kota, sekaligus ibu kota provinsi Bengkulu, Indonesia. Sebelumnya kawasan ini berada dalam pengaruh kerajaan Inderapura dan kesultanan Banten. Kemudian dikuasai Inggris sebelum diserahkan kepada Belanda. Kota ini juga menjadi tempat pengasingan Bung Karno dalam kurun tahun 1939 - 1942 pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Kota Bengkulu memiliki luas wilayah sebesar 151,7 km² dengan jumlah penduduk sebesar 319.098 orang yang terdiri atas 160.293 orang laki-laki dan 158.805 orang perempuan pada tahun 2012 (wikipedia). [caption id="attachment_376985" align="aligncenter" width="512"]Kota Bengkulu dengan Benteng Marlborough dari atas Kota Bengkulu dengan Benteng Marlborough dari atas[/caption]

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi didampingi perwakilan dari Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja dan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat memaparkan tentang Visi, misi, struktur organisasi, dan hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan intansi internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta.

Target dan realisasi penerimaan pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta per tanggal 3 November 2016 dari target pajak sebesar Rp.33,1 Triliun sudah mencapai 78.53%.

Pemeriksaan Pajak Daerah merupakan amanat Perda 6 Tahun 2010 tentang KUPD yang dijabarkan dalam Kep Gub No 30 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah dan Perkadin No 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Daerah terhadap system pemungutan pajak dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dipungut oleh pemungut pajak (with holding).

Tujuan pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Suku Dinas Pelayanan Pajak dalam hal ini seksi pemeriksaan melakukan pemeriksaan atas rekomendasi dari seksi penagihan dan merupakan upaya terakhir setelah dilakukan upaya-upaya penagihan antara lain himbauan perbaikan setor dan himbauan lainnya.

Karena tujuan akhir adalah bagaimana wajib pajak mau membayar pajak tepat jumlah dan tepat waktu, sehingga komunikasi dan pendekatan persuasif juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Phn/Sun/And/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376986" align="aligncenter" width="512"]Kunjungan DPPKA Kota Bengkulu Kunjungan DPPKA Kota Bengkulu[/caption]

TAGS: