Rombongan Dispenda Kota Palembang diwakili Kabid Pengakajian dan Pengembangan Irwan Destra menyampaikan tentang permasalahan PBB dan tunggakan PBB di Kota Palembang. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kunjungan kerja adalah untuk mengetahui kiat dan upaya yang sudah dilakukan oleh DPP DKI Jakarta (15/12).
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Erma Sulistianingsih memaparkan tentang permasalahan PBB di Jakarta seperti tata cara pemungutan dan peranan UPPD dalam melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencatatan piutang, penagihan, pembetulan, pengurangan, penilaian, pembatalan, cleansing data dan pelaporan PBB-P2.
Untuk penilaian atau appraisal diberitahukan peranan Penilai PBB di DPP, tata cara serta penyiapan Aplikasi Penilaian Individu dan Pasar Property PBB-P2 dan penggunaan DBKB.
Penguatan peraturan perpajakan seperti pemberlakukan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi untuk tunggakan dibawah tahun 2012 (Pergub 103 Tahun 2016) dan SK Kadin Nomor 2887 Tahun 2015 yaitu menangguhkan penerbitan SPPT PBB-P2 dalam hal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun pajak 2013 tidak melakukan pembayaran PBB-P2 dalam arti data di sistem tetap ada namun tidak dicetak SPPT-nya. [caption id="attachment_377231" align="aligncenter" width="512"] Masjid Agung Sultan Mahmud Palembang[/caption]
Dinas Pelayanan belum melakukan penghapusan piutang namun sedang dalam proses untuk penghapusbukuan piutang yang masuk dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) setelah dilakukan cleansing data, karena untuk penghapusan piutang ada persyaratan yang harus dipenuhi selanjutnya.
Pemasangan plang tunggakan PBB bagi obyek yang belum membayar terus dilakukan dalam upaya pencairan tunggakan PBB.
Untuk kesalahan teknis dalam pembayaran pajak melalui RTGS Bank maka diadakan rekonsiliasi antara BPKAD, Bank DKI dan DPP guna mencegah terjadinya tunggakan.
Pengembangkan secara online aplikasi GIS (Geographic Information System) peta persil tanah berbasis web ikut diperagakan pada pertemuan tersebut sebagai upaya pendataan PBB secara online.
Kota Palembang adalah ibu kota provinsi Sumatera Selatan. Palembang adalah kota terbesar kedua di Sumatera setelah Medan. Kota Palembang memiliki luas wilayah 358,55 km² yang dihuni 1,8 juta orang dengan kepadatan penduduk 4.800 per km². Diprediksikan pada tahun 2030 mendatang kota ini akan dihuni 2,5 Juta orang.
Pembangunan LRT (kereta api layang), dan rencana pembangunan sirkuit motor GP di kawasan Jakabaring dan sirkuit F1 di kawasan Tanjung Api-Api, merupakan proyek pengembangan Kota Palembang terkini. (Phn/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377233" align="alignleft" width="512"] Diskusi Pajak Daerah [/caption]