• Beranda
  • Berita
  • Kota Surabaya Dalami Pengawasan Pajak dengan Online

Kota Surabaya Dalami Pengawasan Pajak dengan Online

29 Juli 2016
[caption id="attachment_376325" align="aligncenter" width="1024"]Wakadis DPP Edi Sumantri terima DPRD Kota Surabaya Wakadis DPP Edi Sumantri terima DPRD Kota Surabaya [/caption]

Komisi B DPRD Kota Surabaya dalam pelaksanaan tugasnya yang membidangi keuangan dan perekonomian bermitra dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya mengawasi pajak daerah Surabaya. Rombongan Komisi B DPRD Kota Surabaya dipimpin Bapak R. Edi Rahmat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk berkonsultasi dalam hal pengawasan pajak daerah agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Rombongan diterima oleh Wakadis DPP Edi Sumantri bersama Kabid Renbang Bapak Yuandi, Ka. Humas DPP Ibu Erma dan Ka. UPPD Kebayoran Baru Bapak Bawong. (12/7/2016).

Kota Surabaya adalah ibu kota Provinsi Jawa Timur sekaligus menjadi kota metropolitan terbesar di provinsi tersebut. Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Kota Surabaya merupakan pusat bisnis, perdagangan, industri, dan pendidikan di Jawa Timur serta wilayah Indonesia bagian timur. Kota ini terletak 796 km sebelah timur Jakarta, atau 415 km sebelah barat laut Denpasar, Bali. Terletak di tepi pantai utara Pulau Jawa dan berhadapan dengan Selat Madura serta Laut Jawa.

Surabaya memiliki luas sekitar 333,063 km² dengan penduduknya berjumlah 2.909.257 jiwa (2015). Daerah metropolitan Surabaya yaitu Gerbangkertosusila yang berpenduduk sekitar 10 juta jiwa, adalah kawasan metropolitan terbesar kedua di Indonesia setelah Jabodetabek. Surabaya dilayani oleh sebuah bandar udara, yakni Bandar Udara Internasional Juanda, serta dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Ujung.

Surabaya terkenal dengan sebutan Kota Pahlawan karena sejarahnya yang sangat diperhitungkan dalam perjuangan Arek-Arek Suroboyo atau Pemuda-Pemuda Surabaya yang dengan hebat mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah asing. [caption id="attachment_376326" align="aligncenter" width="650"]Kota Surabaya Kota Surabaya[/caption]

Hal-hal yang disampaikan oleh Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut :

a. Target dan realisasi penerimaan pajak per 12 Juli 2016 realisasi sebesar 41,37% (Rp.13.242.427.653.695,-) dari target tahun 2016 sebesar Rp. 32.010.000.000.000,- mengalami peningkatan dibandingkan dengan capaian penerimaan di hari yang sama pada tahun 2015.

b. Upaya strategis yang dilakukan dalam peningkatan penerimaan pajak daerah adalah dengan memberlakukan online system untuk objek pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir yang perkembangannya adalah sebagai berikut:

Pajak online diawali tahun 2008 bekerjasama dengan swasta untuk pengawasan dan pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. Diawal tahun 2012 Pemda DKI Jakarta bekerjasama dengan BRI membangun online system untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Tahun 2015 dibangun lagi pembayaran pajak melalui Portal pajak online https://pajakonline.jakarta.go.id/login untuk 4 jenis pajak (PKB, PBB-P2, Reklame dan Restoran), dan ditahun 2016 dikembangkan lagi sehingga dapat melayani seluruh jenis pajak daerah.

Dasar hukum pelaksanaan online system adalah Perda No 6 Tahun 2010 pasal 6 ayat 8, Pergub No 224 Tahun 2012 dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) No 281/-1.722.

Terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif dikenakan sanksi di bidang perpajakan dan perizinan dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Dinas Pariwisata untuk usaha hotel, restoran dan hiburan. Dinas Perumahan menindak untuk usaha rumah kos dan Unit Pengelola Perparkiran menindak izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dengan pencabutan izin dan/atau denda administrasi.

Diinformasikan pula pada kesempatan ini bahwa dalam rangka pencairan tunggakan Dinas Pelayanan Pajak melakukan upaya-upaya penagihan pajak daerah, salah satunya dengan penandatangan MoU dengan Kejaksaan Tinggi No 2011/-72, B-4865/O.1/Gs/08/2015 yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ruang lingkup kerjasamanya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan. (Pohan/Andri/Suni/wiki/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376327" align="alignleft" width="512"]Suasana akrab tercipta antara Jakarta-Surabaya Suasana akrab tercipta antara Jakarta-Surabaya[/caption]

TAGS: