Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta (12/2/2016) dilakukan dalam rangka studi banding penyusunan Raperda penyelenggaraan reklame Kabupaten Banyumas. Rombongan terdiri Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, unsur Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas dan unsur Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas.
Rombongan diterima oleh Sekretaris DPP Made Suarjaya, Ka. Humas DPP Erma Sulistianingsih, perwakilan dari Bidang Tipda, Bidang Peraturan, Bidang Renbang dan UPPD Gambir. Acara dimulai dengan pembukaan dan perkenalan serta paparan singkat mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta secara garis besar oleh Sekretaris Dinas.
Setelah paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi terkait penyusunan pajak daerah khususnya pajak reklame. Hal yang dibahas antara lain: 1. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terbaru mengenai reklame yaitu Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, didalamnya mengatur tata cara pemasangan reklame di dalam sarana dan prasana kota maupun pemasangan reklame di luar sarana dan prasana kota. 2. Dinas Pelayanan Pajak DKI melarang penyelenggara reklame / biro reklame dan pemilik reklame / produk menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015. Seluruh Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Sudin Pelayanan Pajak mengawasi dan menertibkan terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame rokok tersebut. 3. Pemasangan iklan melalui media reklame di wilayah DKI kedepannya diarahkan untuk menggunakan media reklame elektronik / digital, dimana setiap penyelenggara reklame elektronik / digital dalam bentuk megatron / videotron / LED, wajib mengalokasikan tayangan untuk informasi program pemerintah / Pemerintah Daerah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total durasi waktu tayang per hari. 4. Perhitungan pajak Reklame dikenakan dengan cara mengkalikan kelas jalan reklame dengan tarif pajak reklame sebesar 25%. Setiap reklame yang tayang wajib ditagih pajaknya. Setiap Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Pelayanan Pajak Daerah berkoordinasi bersama pihak kecamatan dan kelurahan masing-masing wilayah senantiasa melakukan pendataan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame yang dilakukan oleh wajib pajak. 5. Disampaikan juga bahwa untuk titik reklame yang mempunyai ukuran ≥ 24 m2 harus memiliki Tata Letak Bangunan-Bangunan Reklame (TLB-BR) dan Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame (IMB-BR) yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Khusus reklame yang diselenggarakan di dalam ruangan (indoor) pajak reklamenya dipungut dengan pengurangan 50%. Sebagai penutup, dibahas pula mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : www.pajakonline.jakarta.go.id. (Bud/And/Phn). [caption id="attachment_374848" align="alignleft" width="342"] Ka. Humas DPP Erma Sulistianingsih mewakili DPP menerima cinderamata dari DPRD Banyumas[/caption]