Ketua DPRD Kabupaten Badung Bapak I Made Sunarta beserta para anggota DPRD dan Kepala Dispenda Kabupaten Badung Bapak Wayan Ardi Arnawa melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan diterima di Balai Dinas oleh Bapak Agus Bambang Setiowidodo (Kamis, 03/02/2015). Kedatangan Panitia Khusus dari Kabupaten Badung ini adalah sebagai upaya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Online Pajak Daerah di Kabupaten Badung.
Di Kabupaten Badung penggunaan IT yang efektif dan efisien diupayakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Berdasarkan Perbup 56 Tahun 2013 Tentang Online System Pembayaran Dan Pelaporan Transaksi Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan, dalam monitoring transaksi pajak online melaksanakan pengembangan system Web Service sebelumnya hanya memanfaatkan Tapping Box yang berfungsi untuk memantau seluruh transaksi yang mengalir ke printer.
Solusi ini tidak tepat untuk diterapkan pada Wajib Pajak hotel atau wajib pajak lainnya yang memiliki proses bisnis lebih kompleks dari jenis pajak restoran, parkir atau hiburan. Karena tidak seluruh transaksi dilakukan cetak invoice melalui printer.
[caption id="attachment_298958" align="alignleft" width="200"] Kadis DPP menjelaskan Online System[/caption]Selain itu, biasanya hotel memiliki sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi proses bisnisnya dengan menggunakan basis data sebagai wadah untuk menampung seluruh data yang ada. Berlatar belakang hal tersebut, maka Dispenda Badung memiliki alternatif terobosan penerapan Pajak Online berbasis untuk menjawab hambatan tersebut. (https://dispenda.badungkab.go.id/pengembangan-implementasi-monitoring-pajak-online-realtime-berbasis-web-service).
Kabupaten Badung adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Bali. Daerah ini yang juga meliputi Kuta dan Nusa Dua yaitu obyek wisata yang terkenal. Ibu kotanya berada di Mangupura, dahulu berada di Denpasar. Kabupaten Badung saat ini dipimpin oleh seorang Bupati yang saat ini dijabat oleh Anak Agung Gde Agung yang berasal dari daerah Mengwi, dan sebagai Wakil Bupati yaitu I Made Sudiana. Kabupaten Badung berbatasan dengan Kabupaten Buleleng di sebelah utara, Kabupaten Tabanan di barat dan Kabupaten Bangli, Gianyar serta kota Denpasar di sebelah timur.
Karena keinginan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak dari Self Assesment seperti dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Hiburan dan Parkir yang dirasakan belum transparan dalam pengelolaannya, menghindari bertemunya petugas pajak dan Wajib Pajak dan juga dalam rangka memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pemungutan pajak maka dibuatlah pemungutan Pajak secara Online melalui media teknologi informasi.
Dasar Hukum Online System di Jakarta adalah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah - Pasal 6 ayat (8) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System. Kegiatan ini dimulai melalui Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 281/-1.722 tentang Pelaksanaan System On-Line dan Tempat Pembayaran serta Rekening Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. "Sekarang ini kami sudah siapkan Pajak Daerah Online baru yang dapat melayani semua jenis pajak yang dapat diakses melalui Mobile dan Internet", demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Bapak Agus Bambang Setiowidodo dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab kepada para anggota DPRD Badung. Semoga hasil kunjungan dari DPP DKI Jakarta dapat membawa masukan guna pembuatan Perda Online System di Kabupaten Badung.
[caption id="attachment_298962" align="alignleft" width="200"] Anggota DPRD Badung[/caption] [caption id="attachment_298964" align="alignleft" width="200"] Mengikuti Paparan dari Ka. DPP DKI[/caption]