Kunjungan Kerja Samsat Dispenda Provinsi Papua

25 November 2015
[caption id="attachment_285832" align="alignleft" width="200"]Kunjungan Kerja Samsat Dispenda Papua Kunjungan Kerja Samsat Dispenda Papua[/caption] Kebijakan Pembebasan sanksi PKB dan BBN-KB memberi dampak yang baik bagi animo masyarakat membayar Pajak. Sebelum kebijakan itu berlaku, setiap hari surat ketetapan penunggakan PKB yang keluar hanya 500 hingga 600. Namun, saat kebijakan itu berlaku, pihaknya bisa mengeluarkan surat ketetapan penunggakan PKB berjumlah 700 sampai dengan 1.000 Kendaraan. Kebijakan penghapusan biaya denda PKB dan BBNKB berlaku sejak Senin 16 November hingga Kamis 31 Desember. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut kebijakan itu bertujuan agar wajib pajak tidak terus menunggak bayar pajak. Kalau denda tidak dihapus, maka tunggakan pajak akan lebih banyak. Samsat Dinas Pendapatan Daerah Provini Papua melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta (Rabu, 25/11/2015) yang diterima oleh Humas DPP dan Bidang Renbang. Delegasi Samsat Provinsi Papua terdiri dari para Kepala Samsat dari Kabupaten Sarmi, Jayapura, Mulia, Biak dan Merauke. Ibu Erma Sulistianingsih Kepala Humas DPP memaparkan tentang tata kerja Samsat DKI Jakarta dan kebijakan yang ada termasuk sekarang ini melaksanakan pembebasan sanksi PKB dan BBN-KB serta pelayanan Samsat di Kecamatan. Kunjungan Samsat Dispenda Papua diakhiri dengan kunjungan lapangan ke Kantor Samsat Utara yang diterima oleh Bapak Robert sebagai Kepala Unit PKB dan BBN-KB Samsat Utara. [caption id="attachment_285835" align="alignleft" width="300"]Penjelasan tentang Samsat di Jakarta Penjelasan tentang Samsat di Jakarta[/caption] [caption id="attachment_285841" align="alignleft" width="300"]Foto Bersama DPP Foto Bersama DPP[/caption]
TAGS: