Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.
Kegunaan Lapor Jual Kendaraan / Blokir Online ini mempermudah pelayanan yang sebelumnya Manual atau datang ke kantor Samsat langsung, kini bisa melalui website browser smartphone atau juga pada PC komputer.
Dengan langkah melakukan register melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta, bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya.
Jika sudah proses lapor dengan syarat dan ketentuan berlaku segera lapor ke kantor Samsat terdekat.
Alur Proses Pajak Online