BPRD, Bank DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengetahui nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Dahulu ada layanan SMS 1717 untuk mengecek jenis kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi. Sebagai penggantinya, sekarang ada aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra dalam sambutannya di acara peluncuran aplikasi di Samsat Jaksel, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Aplikasi tersebut, untuk sementara, dapat diunduh oleh pengguna handphone berbasis Android melalui PlayStore. Sedangkan pengguna iPhone bisa menelusurinya via website.
Dengan adanya aplikasi dan website untuk mengecek kendaraan dan pajak DKI Jakarta ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengecek data-data kendaraan dan juga pajak yang harus dibayarkan.
Pemilik kendaraan yang dapat mengecek data dan pajak kendaraan melalui aplikasi tersebut. Sebab, pada aplikasi tersebut, masyarakat harus mencantumkan NIK kendaraan.
Hanya pemilik yang sah yang dapat mengecek data-data dan pajak melalui aplikasi ini.
Aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penunggak wajib pajak kendaraan. Pemda DKI Jakarta akan mendapatkan peningkatan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.
Acara tersebut dihadiri Kepala Badan Pajak dan Kendaraan DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPK Daerah DKI Jakarta Rias Askaris, serta Kepala Cabang PT Jasa Raharja DKI Jakarta Delya Indra.
Sementara itu, Edi Sumantri menyambut baik adanya aplikasi tersebut. Edi mengungkapkan saat ini masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak.
"Per hari ini Rp 43 miliar penerimaan pajak kendaraan dan BPNKB saja. Mungkin SKPD lain senang kalau libur panjang, kalau orang pajak ngilu libur sehari saja, karena tertunda sehari penerimaan pajak dan ini berdampak pada semakin banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sehingga kami mohon dukungannya," ujar Edi.
Secara terpisah, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, yang mendampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan cara penggunaan aplikasi tersebut sangat mudah.
"Untuk pengguna handphone berbasis Android bisa men-download di PlayStore, sementara pengguna iPhone bisa mencari di mesin pencarian Google dengan mengetik `Cek Ranmor DKI` pada mesin pencarian, nanti muncul link-nya samsat-pkb.jakarta.go.id," ujarnya.
Hanya dengan membubuhkan 4 digit pelat nomor kendaraan dan huruf di belakang dan NIK, lalu klik tombol `proses`, maka data kendaraan dan info nilai jual serta pajak kendaraan langsung keluar.
Termasuk data berapa denda atas keterlambatan yang harus dibayarkan dan juga bisa diketahui apakah kendaraan tersebut terkena pajak progresif atau tidak. Cek Data & Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta via website: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki via aplikasi android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.dki.gov.kominfo.cekranmordki
Apabila berhasil di-inquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, nomor polisi, merek, tipe, modul TRX, dan nomor PKB. Rekening nasabah akan didebet sesuai jumlah totalnya, kemudian jika setuju maka pilih menu bayar. Bukti struk kemudian ditukarkan dengan STNK di loket terdekat seperti Kantor Pelayanan Samsat di 5 wilayah DKI Jakarta.
Saat ini, layanan e-Samsat juga sudah dapat dilakukan via aplikasi Jakmobile Bank DKI. Melalui Jakmobile, nasabah selaku wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk pengesahan pajak STNK tahunan.
Layanan tersebut menurut kami semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan dimana saja.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak PKB ini, BPRKD DKI Jakarta akan membuka pelayanan Samsat di seluruh kecamatan. BPRKD juga berencana menambah 10 unit kendaraan Samsat Keliling.
BPRD juga akan terus meningkatkan transaksi online dalam pelayanan penerimaan pajak daerah dengan, tidak hanya di ATM. Diupayakan layanan e-Samsat bisa melalui ATM dan bisa dikembangkan ke beberapa bank lain tidak hanga Bank DKI. Saat ini PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bisa dilakukan di seluruh bank dan kantor pos. (Humas Pajak Jakarta/Phn/Det/bis) [caption id="attachment_377998" align="alignleft" width="276"] Cek PKB Online[/caption]