Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Perkiraan upah bruto yang akan diberikan setiap bulan adalah sebesar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
Seleksi Penerimaan Jasa Lainnya Orang Perorangan ini tidak dipungut biaya dan hasil seleksi menjadi hak mutlak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta tidak dapat diganggu gugat.
Link Download Surat Pernyataan di sini Surat Pernyataan