gambar istimewa[/caption]
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan
Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020. Perkiraan upah bruto yang akan diberikan setiap bulan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 yaitu Rp. 4.276.350,00.
Persyaratan Umum