Mahasiswa STAN Study Banding ke DPP

24 Mei 2016
[caption id="attachment_374860" align="alignleft" width="200"]Kadis DPP menerima Mahasiswa STAN Jakarta Kadis DPP menerima Mahasiswa STAN Jakarta[/caption]

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN melakukan study banding ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dilakukan dalam rangka memperoleh informasi mengenai pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (16/2/2016).

Rombongan dipimpin oleh Dosen STAN dan diterima oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak Bapak Agus Bambang Setiowidodo dan Bapak Edy Sumantri, Wakil Kepala Dinas didampingi Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (Humas DPP) Ibu Erma Sulistianingsih, unsur Bidang Peraturan, unsur Bidang Pengendalian, unsur Bidang TIPDA, unsur Bidang Perencanaan dan Pengembangan, unsur Unit Pelayanan Pajak Daerah Menteng, unsur Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat dan Tim Asistensi Dinas Pelayanan Pajak.

Pada kesempatan tersebut dipaparkan secara singkat mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta secara garis besar oleh Kepala Dinas. Acara dilanjutkan dengan diskusi terkait pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menjelaskan mengenai pengelolaan pelimpahan piutang pajak dari Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yaitu salah satunya dengan cara melakukan cleansing data objek pajak PBB-P2, dimana terdapat kurang lebih 14.000 objek pajak yang merupakan hasil cleansing dengan ketetapan sebesar kurang lebih Rp.1,3 Triliun.

Pada tahun 2016 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar dengan maksud untuk membantu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Untuk pembahasan masalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggunakan metode analisis Zona Nilai Tanah (ZNT) melalui pengumpulan data-data harga pasar wajar yang terjadi di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai NJOP sebagai dasar pengenaan pajak yang bisa mendekati harga pasar yang sebenarnya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak juga menambhakan tentang NJOP Bumi tertinggi dan terrendah di wilayah DKI Jakarta. Untuk NJOP Bumi tertinggi di DKI Jakarta berada di wilayah Jalan Sudirman dengan NJOP Bumi per meter Rp.73.943.000,-, sedangkan NJOP Bumi terendah berada di wilayah Muara Kamal dengan NJOP Bumi per meter Rp.464.000,-.

Beberapa kebijakan terbaru disampaikan pula mengenai rencana pembongkaran pagar gedung-gedung yang berada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin untuk perluasan pedestrian dengan kompensasi pemberian insentif pajak PBB-P2 kepada wajib pajak, rencana Reklamasi perairan laut Kapuk Muara – Marunda sampai dengan kawasan pantai utara (Pantura) dengan luas total ± 58.000 m2 dan rencana pengenaan pajak PBB-P2 sebesar 15% dari NJOP dan Rencana pencabutan fasilitas pengurangan pajak PBB-P2 kepada jalan tol (Jasa Marga) dan penilaian ulang (revaluation) atas nilai objek bumi dan bangunan sebagai dasar pengenaan pajaknya.

Terakhir disampaikan pula mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : www.pajakonline.jakarta.go.id. (Bud/And/Pohan).

[caption id="attachment_374861" align="alignleft" width="200"]Wakadis DPP mendampingi penerimaan Mahasiswa STAN Wakadis DPP mendampingi penerimaan Mahasiswa STAN[/caption]
TAGS: